2017
DOI: 10.35194/jhmj.v1i2.37
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tanggung Jawab Dokter Dalam Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu Yang Mengandung Atau Keluarga Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

Abstract: A doctors liable criminally to do an abortion without any permission orexplanation before an abortion to the pregnant or the family. A doctor’s Criminalliability that does an abortion as a medical indication without any permissionfrom the pregnant mother or the family is considered as a subjection to criminalpenalties if the abortion is not done under emergency situation. Otherwise, doctoris not liable to the law. The writing uses juridical normative approach andobserved using primary, secondary and tertiary l… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Aboi rsi bisa dilakukan sei cara sei ngaja ataupun tidak sei ngaja. Aboi rsi yang sei cara tidak sei ngaja dilakukan dapat tei rjadi akibat kei cei lakaan dan dikatakan aboi rsi yang tidak mei lawan hukum, artinya tindakan tei rsei but tidak mei nyalahi aturan hukum (T. K. Utami & Mulyana, 2015). Sei dangkan tindakan aboi rsi yang mei lawan hukum adalah tindakan yang mei nyalahi aturan hukum, lei bih jei lasnya pei ngguguran kandungan yang dilakukan sei cara sei ngaja dan dapat bei rakibat hukum (bisa bei rakibat pidana pei njara mei nurut KUHP).…”
Section: Pengaturan Hukum Dan Syarat Abortus Provocatus Terhadap Korb...unclassified
“…Aboi rsi bisa dilakukan sei cara sei ngaja ataupun tidak sei ngaja. Aboi rsi yang sei cara tidak sei ngaja dilakukan dapat tei rjadi akibat kei cei lakaan dan dikatakan aboi rsi yang tidak mei lawan hukum, artinya tindakan tei rsei but tidak mei nyalahi aturan hukum (T. K. Utami & Mulyana, 2015). Sei dangkan tindakan aboi rsi yang mei lawan hukum adalah tindakan yang mei nyalahi aturan hukum, lei bih jei lasnya pei ngguguran kandungan yang dilakukan sei cara sei ngaja dan dapat bei rakibat hukum (bisa bei rakibat pidana pei njara mei nurut KUHP).…”
Section: Pengaturan Hukum Dan Syarat Abortus Provocatus Terhadap Korb...unclassified
“…Segala bentuk tindakan aborsi dilarang bagi wanita, tanpa memberikan alternatif untuk menyediakan teknologi kesehatan reproduksi yang aman yang dapat mengurangi resiko kematian wanita hamil, disebabkan adanya resiko penyakit yang berat yang membahayakan jiwa wanita hamil tersebut. [9] Kosekuensinya petugas medis khususnya dokter, bidan dan petugas lainnya dianggap sebagai pelanggar hukum ketika mereka melakukan tindakan aborsi dengan tujuan untuk menyelamatkan jiswa . Oleh karena, itu perlu diundangkan peraturan yang lebih efektif dan mampu memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat serta dapat memberikan peluang pada petugas medis untuk melakukan aborsi dengan ketentuan dan batasan yang telah ditentukan dengan baik.…”
Section: Sudut Pandang Hukum Tentang Praktik Aborsi Atas Permintaan P...unclassified
“…Pada kenyataanya melakukan tindakan ini selalu dilaksanakan dengan sembunyi agar tidak ketahuan. Legalisasi aborsi perlu diperhatikan lebih bijak tetapi bukan dalam pengertian memberikan liberalisasi aborsi (Utami & Mulyana, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified