2023
DOI: 10.31004/jn.v7i2.16178
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Dokter Atas Tindakan Abortus Provocatus Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Yang Hamil

Hetty Okamona Rumahorbo,
Redyanto Sidi

Abstract: Aborsi adalah tindakan pengguguran kehamilan. Di Indonesia, tindakan ini dilarang dan dikenai sanksi hukum berdasarkan Bab Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski dilarang secara hukum, praktik aborsi tetap saja marak, dikarenakan regulasi dan hukum yang kurang memahami berbagai alasan mendesak yang mendorong perempuan untuk melakukan aborsi. Secara garis besar, aborsi dapat dibedakan menjadi dua jenis: aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja. Aborsi tidak disengaja… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 10 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?