Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Dokter Atas Tindakan Abortus Provocatus Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Yang Hamil
Hetty Okamona Rumahorbo,
Redyanto Sidi
Abstract:Aborsi adalah tindakan pengguguran kehamilan. Di Indonesia, tindakan ini dilarang dan dikenai sanksi hukum berdasarkan Bab Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski dilarang secara hukum, praktik aborsi tetap saja marak, dikarenakan regulasi dan hukum yang kurang memahami berbagai alasan mendesak yang mendorong perempuan untuk melakukan aborsi. Secara garis besar, aborsi dapat dibedakan menjadi dua jenis: aborsi yang tidak disengaja dan aborsi yang disengaja. Aborsi tidak disengaja… Show more
Set email alert for when this publication receives citations?
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.