2018
DOI: 10.17933/mti.v9i2.120
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tandatangan Digital Sebagai Solusi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Hijau: Sebuah Kajian Literatur (Digital Signature as Green Information and Communication Technology (Ict) Solution: A Review Paper)

Abstract: The presence of Information and Communication Technology (ICT) can be a solution to environment issues, one of the concepts about environment-friendly of ICTs is a Green ICT. Digital Signature in Indonesia regulated in Government Regulation No.82/2012 About System Implementation and Electronic Transaction, thats works to authentification tools and verification. By implementing of Green ICT, it's expected that the use of media such as excess paper in office will be minimized. This study looking for Green ICT… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
1
0
10

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(11 citation statements)
references
References 14 publications
0
1
0
10
Order By: Relevance
“…Tanda tangan digital di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya [3], serta Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik [4]. Tanda tangan digital berfungsi sebagai alat untuk autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik [5]. Beberapa literatur, memberikan istilah yang berbeda-beda terhadap beberapa kategori tanda tangan digital, seperti penelitian [6] menyatakan bahwa tanda tangan digital disebut dengan tanda tangan elektronik dan diklasifikasikan menjadi tanda tangan elektronik biasa dan tanda tangan elektronik yang aman.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tanda tangan digital di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya [3], serta Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik [4]. Tanda tangan digital berfungsi sebagai alat untuk autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik [5]. Beberapa literatur, memberikan istilah yang berbeda-beda terhadap beberapa kategori tanda tangan digital, seperti penelitian [6] menyatakan bahwa tanda tangan digital disebut dengan tanda tangan elektronik dan diklasifikasikan menjadi tanda tangan elektronik biasa dan tanda tangan elektronik yang aman.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Adanya kebijakan WFH selama pandemi COVID- 19 [4]. Tanda tangan digital berfungsi sebagai alat untuk autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik [5]. Salah satu contoh pemanfaatan tanda tangan digital adalah untuk legalisasi dokumen elektronik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Paper [5] Pihak yang ingin memverifikasi dokumen mengakses fitur legalisasi ijazah yang ada di website kampus yang bersesuaian dengan dokumen, kemudian memasukkan data-data yang ada di dokumen, bisa dilakukan dengan cara ditulis manual atau dengan mengunggah file dokumen. Keluaran dari proses verifikasi ini adalah status berupa dokumen valid atau dokumen tidak valid.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…5) Firda Zulivia Abraham, Paulus Insap Santosa, & Wing Wahyu Winarno conducted a registration authority study. The registration authority is a digital signature authentication model used for electronic documents created, sent, or stored either in analog or digital types or in other types (Abraham et al, 2018).…”
Section: Figure 8 Studies On Cybersecuritymentioning
confidence: 99%