2022
DOI: 10.29103/jsds.v1i2.5133
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Strategi Keluarga Miskin dalam Mempersiapkan Biaya Persalinan

Abstract: Penelitian ini mengkaji Strategi Keluarga Miskin Dalam Mempersiapkan Biaya Persalinan (Studi Kasus Pada Rumah Sakit Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur). Fokus penelitian ini pada strategi keluarga miskin dalam mempersiapkan biaya persalinan, dan pandangan keluarga miskin sekitaran rumah sakit Zubir Mahmud terhadap biaya persalinan secara normal yang dit-erapkan BPJS Kesehatan. Penelitian ini menggunakan teori aksi yang dikembangkan oleh Tal-cott Parsons. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) strategi kelua… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0
7

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
7
Order By: Relevance
“…Aturan yang mengatur tentang Fakir miskin dan anak-anak terlantar secara umum yaitu ada di dalam Pasal 34 (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menentukan bahwa: "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara" Berdasarkan rumusan pasal tersebut negara harus berperan memelihara fakir miskin. Sebagai pelaksanaan dari Pasal 34 (1) UUD 1945 tersebut selanjutnya dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Muzakkir & Yunanda, 2021). Dalam ketentuan Umum pada Undang-Undang ini yang dimaksud sebagai Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Aturan yang mengatur tentang Fakir miskin dan anak-anak terlantar secara umum yaitu ada di dalam Pasal 34 (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menentukan bahwa: "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara" Berdasarkan rumusan pasal tersebut negara harus berperan memelihara fakir miskin. Sebagai pelaksanaan dari Pasal 34 (1) UUD 1945 tersebut selanjutnya dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Muzakkir & Yunanda, 2021). Dalam ketentuan Umum pada Undang-Undang ini yang dimaksud sebagai Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar partisipan berasal dari keluarga dengan status sosial-ekonomi rendah. Nasikun (dalam Muzakkir & Yunanda, 2021) menyatakan bahwa hidup dalam kemiskinan memiliki arti, adanya keterbatasan untuk dapat memperoleh kebutuhan hidup paling dasar seperti, informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Namun, dengan keterbatasan yang dimiliki, orang tua partisipan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan penghasilan sehingga kebutuhan pendidikan anak terpenuhi.…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Kemudian saat anak mereka ikut berpartisipasi dalam penelitian, rata-rata para ibu dengan senang hati membolehkan anak mereka ikut berpartisipasi, karena menurut mereka penelitian ini bisa menjadi tempat belajar yang berarti untuk anak-anak mereka dan banyak hal positif yang bisa didapat. Sejalan dengan hasil studi yang dilakukan oleh (Muzakkir & Yunanda, (2021), perhatian orang tua dari keluarga miskin adalah faktor yang memengaruhi kesuksesan anak dalam mencapai pendidikan yang baik. Adanya perhatian yang di khususkan untuk kebaikan anak, maka secara otomatis orang tua akan memenuhi kebutuhan dan keperluan anak dalam proses pendidikan.…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Metode kualitatif digunakan dalam penelitian ini karena penekanan bukan pada "angka" tetapi pada "makna". Dengan metode ini peneliti menjadi instrumen kunci (Margret et al, 2014;Muzakkir & Yunanda, 2021). Data penelitian bersumber dari dokumen mini pandangan fraksi, notulen rapat selama pembahasan Perppu Ormas menjadi undang-undang, aturan perundang-undangan, buku, jurnal dan berita-berita dari media maenstream.…”
Section: Metode Penelitianunclassified