2016
DOI: 10.18343/jipi.21.2.114
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Stakeholder and Social Network Analyses towards Multistakeholder Forest Management in Solok District, West Sumatera

Abstract: ABSTRAK Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Solok merupakan salah satu dari 120 KPH Model yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK). Permukiman masyarakat (Nagari) berada di sekitar dan di dalam wilayah KPH. Selain itu, keberadaan KPH sebagai institusi baru dalam pengelolaan hutan menimbulkan penafsiran yang beragam dari berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis kepentingan, dan pola hubungan para pihak yang ter… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
3
0
6

Year Published

2016
2016
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(11 citation statements)
references
References 14 publications
(10 reference statements)
0
3
0
6
Order By: Relevance
“…Proporsi bagi hasil pada umumnya lebih besar yang akan diperoleh masyarakat dibandingkan pihak KPHP Model Poigar. Ilham, Purnomo, & Nugroho (2016) menyatakan bahwa proporsi bagi hasil yang diperoleh oleh masyarakat dari pola kemitraan dalam pengelolaan KPHL Solok adalah 75% untuk masyarakat dan 25% untuk pihak KPHL. Selanjutnya Mukarom et al (2015) juga menyampaikan bahwa sistem bagi hasil yang disepakati dalam kemitraan di KPHL Rinjani Barat tergantung dari jenis yang dihasilkan, untuk jenis hasil hutan kayu (HHK) pembagian hasil yang disepakati adalah 25% untuk KPH (negara) dan 75% koperasi (masyarakat), sedangkan dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan tanaman produktif bawah tegakan adalah 10% untuk pihak KPH (negara) dan 90% untuk pihak koperasi (masyarakat).…”
unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Proporsi bagi hasil pada umumnya lebih besar yang akan diperoleh masyarakat dibandingkan pihak KPHP Model Poigar. Ilham, Purnomo, & Nugroho (2016) menyatakan bahwa proporsi bagi hasil yang diperoleh oleh masyarakat dari pola kemitraan dalam pengelolaan KPHL Solok adalah 75% untuk masyarakat dan 25% untuk pihak KPHL. Selanjutnya Mukarom et al (2015) juga menyampaikan bahwa sistem bagi hasil yang disepakati dalam kemitraan di KPHL Rinjani Barat tergantung dari jenis yang dihasilkan, untuk jenis hasil hutan kayu (HHK) pembagian hasil yang disepakati adalah 25% untuk KPH (negara) dan 75% koperasi (masyarakat), sedangkan dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan tanaman produktif bawah tegakan adalah 10% untuk pihak KPH (negara) dan 90% untuk pihak koperasi (masyarakat).…”
unclassified
“…Selanjutnya Mukarom et al (2015) juga menyampaikan bahwa sistem bagi hasil yang disepakati dalam kemitraan di KPHL Rinjani Barat tergantung dari jenis yang dihasilkan, untuk jenis hasil hutan kayu (HHK) pembagian hasil yang disepakati adalah 25% untuk KPH (negara) dan 75% koperasi (masyarakat), sedangkan dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan tanaman produktif bawah tegakan adalah 10% untuk pihak KPH (negara) dan 90% untuk pihak koperasi (masyarakat). Ilham et al (2016) menyatakan bahwa skenario Kemitraan Kehutanan dapat meningkatkan jumlah pendapatan masyarakat yang bersumber dari pemanfaatan hasil hutan dan kegiatan masyarakat di dalam kawasan hutan diakui secara legal. Sementara itu, kepastian hukum atas kawasan hutan juga mendapat legitimasi dari masyarakat.…”
unclassified
“…The Community Forest management program implemented by a small part of the community around HLSW is a program that the community wants to develop because it provides opportunities for them to have alternative income (Purwanto and Koesoetjahjo 2017). In general, those who occupy this quadrant are marginal and often empowered (Ilham et al 2016). Most of the communities around the HLSW still have a high dependence on the resources in the protected forest, including farming, gardening, hunting, raising livestock in the area, collecting agarwood, timber needs, or fulfilling water needs.…”
Section: Quadrant Of Subjectsmentioning
confidence: 99%
“…Tingginya permintaan kayu menyebabkan masyarakat membuka lahan hutan sehingga alih fungsi lahan hutan mengalami peningkatan (Alam, 2007). Menurut Ilham et al (2016) salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menjawab permasalahan kehutanan adalah dengan memperbaiki tata kelola sumber daya hutan. Skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/-KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial salah satunya adalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR).…”
Section: Pendahuluanunclassified