2020
DOI: 10.30641/dejure.2020.v20.473-486
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional

Abstract: Polemik tentang Presiden berwenang atau tidak berwenang memberhentikan kepala daerah muncul kembali saat pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Disebutkan sebelumnya di dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Presiden dapat memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang, rumusan tersebut tidak dicantumkan. Namun demikian, rumusan Pasal tersebut sudah ada di dalam ke… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles