Bank Tanah merupakan salah satu sarana manajemen sumber daya yang penting untuk dapat meningkatkan produktivitas dalam pemanfaatan tanah. Penerapan Bank Tanah diharapkan akan mampu membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam memenuhi kebutuhannya mengenai tempat tinggal. Salah satu bentuk terobosan untuk untuk mengatasai persoalan yang berkaitan dengan pengadaan tanah dalam pembangunan yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang didalamnya telah mengamanatkan pembentukan Bank Tanah. Penerapan Bank Tanah di Indonesia harus berlandaskan pada Teori Keadilan Bermartabat, hal tersebut demi mewujudkan tujuan dari teori tersebut yaitu untuk lebih memanusiakan manusia, terutama yang berkaitan dengan pemilik ataupun pemegang hak atas tanah dalam hal pengadaan tanah. Dari latar belakang belakang di atas dapat diuraikan rumusan masalah mengenai penerapan Bank Tanah di Indonesia yang berlandaskan pada Teori Keadilan Bermartabat. Penelitian yang digunakan adalah bentuk penelitian normatif, artinya selain mempelajari isi hukum itu sendiri, juga ditemukan kebenarannya berdasarkan logika ilmiah dari sisi normatif. Penerapan Bank Tanah di Indonesia terutama yang berkaitan dengan penyediaan tanah dalam rangka pembangunan oleh Pemerintah penting untuk berlandaskan pada Teori Keadilan Bermartabat, karena untuk meminimalisir terjadinya ketidaksesuaian akan pemenuhan hak-hak bagi pemegang hak atas tanah.Land Bank is one of the important resource management tools to increase productivity in land use. The implementation of the Land Bank is expected to be able to help Low-Income Communities in meeting their needs regarding housing. One form of breakthrough to overcome problems related to land acquisition in development is the issuance of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (UUCK), which has mandated the establishment of a Land Bank. The application of Land Banks in Indonesia must be based on the theory of Dignified Justice, this is in order to realize the purpose of the theory, namely to more humanize humans, especially those related to owners or holders of land rights in terms of land acquisition. From the background above, it can be described the formulation of the problem regarding the application of land banks in Indonesia which is based on the theory of dignified justice. The research used is a form of normative research, it means that apart from studying the contents of the law itself, the truth is also found based on scientific logic from the normative side. The application of land banks in Indonesia, especially those related to the provision of land for development by the Government, is important to be based on the theory of dignified justice, because to minimize the occurrence of inconsistencies in the fulfillment of rights for land rights holders.