Proceedings of the 2nd International Conference on Indonesian Legal Studies (ICILS 2019) 2019
DOI: 10.2991/icils-19.2019.27
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Presidential Threshold in the Presidential Election: A Democratic and Constitutional Study

Abstract: Presidential Threshold (PT) is a system the legislators have been being held as an instrument in the presidential election system since 2004. Although PT has been stated in the legal product, and justified by the Decision of the Constitution Court, it does not mean that it is a final product. As something that is always moving, it is essential to deconstruct the system. We should really do it when the 2019 General Election was simultaneously carried out. Therefore, the relevance of PT with the concurrent Gener… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 4 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…1438. This resolution condemned the attack and made a request to all UN members to support the Indonesian Government in arresting and prosecuting the perpetrators, organizers, and supporters of the attack (Sulardi & Ramadhan, 2019).…”
Section: International Criminal Law In the Context Of Handling Terror...mentioning
confidence: 99%
“…1438. This resolution condemned the attack and made a request to all UN members to support the Indonesian Government in arresting and prosecuting the perpetrators, organizers, and supporters of the attack (Sulardi & Ramadhan, 2019).…”
Section: International Criminal Law In the Context Of Handling Terror...mentioning
confidence: 99%
“…Saat itu, sistem baru pun dihadirkan dengan pengusulan dari sebuah partai politik atau gabungan dari sejumlah partai politk yang membentuk sebuah koalisi partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR [2] Kemudian pada Pilpres selanjutnya di tahun 2008 diterbitkan revisi atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang merevisi jumlah perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, lalu demikian juga pada pilpres tahun 2014 menggunakan sistem yang sama [2] Kendati demikian, pada tiga tahun pertama penggunaan sistem Presidential Threshold Indonesia tidak memiliki permasalahan dan juga tidak menimbulkan kritik terhadap kebijakan yang terbilang masih baru tersebut sejak pertama kali diterbitkan, alasannya kemungkinan besar ialah karena pemilihan legislatif dilakukan jauh beberapa bulan sebelum pilpres dilakukan sehingga para anggota legislatif terpilih dapat merepresentasikan calon presiden dan calon wakil presiden mendatang, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di tahun 2019 pemilihan calon presiden yang menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengakibatkan calon wakil presiden serta anggota DPR dipilih secara serentak pada detik, menit, dan jam yang sama sehingga menimbulkan banyak kecaman dari pengamat politik dan pegiat politik lainnya. Sebab, permasalahan yang timbul merupakan permasalahan yang menyebabkan kebingungan di masyarakat bagaimanakah penggunaan sistem kursi DPR yang digunakan, kemungkinan pandangan masyarakat pada saat itu sebagian mengatakan 20% yang digunakan pada tahun 2019 adalah tidak masuk akal karena sistem persentase yang digunakan adalah sistem kedudukan partai politik kursi DPR di tahun 2014, sedangkan sebagain lainnya mengatakan bahwa 20% yang digunakan di tahun 2014 merupakan sistem yang masuk akal karena yang menjadi patokan batas pemilu terakhir dalam pemilihan presiden adalah pilpres tahun 2014 [3] Sehingga polemik terus berlanjut hingga sekarang, bahkan tidak sedikit masyrakat yang mengajukan pengujian kembali UU yang bersangkutan ke Mahkamah Konstitusi namun selalu ditolak, sehingga menjadikan problematika ini sebagai problematika "abadi" yang selalu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan sepanjang tahun 2022 ini saja, sudah lebih dari 5 kali penolakan atas gugatan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi [4]…”
Section: Sejarah Presidential Thresholdunclassified
“…Meanwhile, the Threshold/PT nomination is a mechanism regulated in the General Election Act. Judging from the substantive meaning of the Presidential Threshold in the practice of some countries, it can be emphasized that the Presidential Threshold is a presidential candidate's requirement to be able to be elected as President, not a requirement to be nominated as a President and Vice President [8].…”
Section: Presidential Threshold Regulation DI Indonesiamentioning
confidence: 99%