2017
DOI: 10.15408/siclj.v1i1.4574
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perluasan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Hingga Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat dan Daerah

Abstract: Abstrak. Perluasan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Hingga Lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami dari dua sisi, yaitu dari sisi politik dan dari sisi hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan, keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan guna mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Hal itu diperlukan agar undang-undang tidak hanya menjadi legitimasi bag… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
2
0

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
Order By: Relevance
“…Pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami dari dua sisi, yaitu sisi politik dan sisi hukum. Dilihat dari sisi politik ketatanegaraan, keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden (Fakhrazi, 2017). Hal ini diperlukan agar undang-undang tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami dari dua sisi, yaitu sisi politik dan sisi hukum. Dilihat dari sisi politik ketatanegaraan, keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden (Fakhrazi, 2017). Hal ini diperlukan agar undang-undang tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…This means that a person can and is allowed to do something in a legal state because the actions and behavior of a citizen have been regulated in positive law. If it is concluded why legal certainty in the formation of regional regulations regarding zakat is important, namely to meet the needs of the community and the welfare of the people through legal aspects (Fakhrazi, 2017).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…The 1945 Constitution and the Constitutional Court Law only state that the Constitutional Court has the authority to judge at the first and last levels whose decisions are final to examine laws against the 1945 Constitution [5]. The constitutional review authority in the Constitutional Court which does not mention provisions to test concrete norms related to cases in court (constitutional question) is then interpreted that constitutional testing in the Constitutional Court is limited to testing abstract norms.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%