2021
DOI: 10.22437/ujh.4.1.213-244
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum terhadap Notaris Penerima Protokol: Bentuk dan Batasan

Abstract: A notary is a public official authorized to draw up and keep authentic deeds and other documents permitted by laws and regulations. Whenever a notary dies, or reaches retirement age, changes his/her domicile or profession, he/she shall submit his/her retired notary protocol to another notary appointed by the Regional Supervisory Council. The submission of notary protocol is regulated in Article 65 of the Law on Notary Positions, yet without legal protection. In some cases, court decisions are found to have imp… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Pasal 937 KUHPerdata, Menerangkan bentuk wasiat yakni berbentuk wasiat umum yang telah dibuat di hadapan Notaris dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, membuat wasiat dalam bentuk umum paling sering dilakukan oleh seseorang, karena surat wasiat akan disimpan dengan baik oleh Notaris, dan akan dilaksanakan dan dibacakan oleh Notaris setelah seseorang pembuat wasiat tersebut meninggal dunia. atau jabatan yang mulia (nobile officium), karena peranannya erat kaitannya dengan kemanusiaan (Amir, 2021). Surat wasiat, disebut juga surat wasiat, adalah suatu alat yang harus dibuat pernyataannya sebelum seseorang meninggal dunia, yang apabila sesuai dengan wasiat orang itu, dapat dicabut oleh orang itu.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
See 1 more Smart Citation

Peran Notaris Untuk Menentukan Hak dan Tanggung Jawab Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Islam

Roselli Anjelina Lumbansiatar,
Rahma Dhani Fitria Sinaga,
Agatha Sofia Simanjuntak
et al. 2023
Mandub
“…Pasal 937 KUHPerdata, Menerangkan bentuk wasiat yakni berbentuk wasiat umum yang telah dibuat di hadapan Notaris dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, membuat wasiat dalam bentuk umum paling sering dilakukan oleh seseorang, karena surat wasiat akan disimpan dengan baik oleh Notaris, dan akan dilaksanakan dan dibacakan oleh Notaris setelah seseorang pembuat wasiat tersebut meninggal dunia. atau jabatan yang mulia (nobile officium), karena peranannya erat kaitannya dengan kemanusiaan (Amir, 2021). Surat wasiat, disebut juga surat wasiat, adalah suatu alat yang harus dibuat pernyataannya sebelum seseorang meninggal dunia, yang apabila sesuai dengan wasiat orang itu, dapat dicabut oleh orang itu.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…semasa hidupnya, karena dalam surat wasiat tidak disebutkan ahli waris yang akan diangkat, tetapi bisa jadi sahabat seumur hidup, atau orang yang dipercaya. (Amir, 2021) Berdasarkan bentuk-bentuk wasiat yang telah dijelaskan di atas, secara umum bentuk wasiat yang disebutkan dalam Pasal 938 KUH Perdata paling banyak dilaksanakan, dengan mempertimbangkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa notaris yang dapat diberikan oleh layanan hukum kebutuhan, pelayanan hukum, dan keamanan hukum. Pembuatan wasiat oleh Notaris dilaksanakan menurut tata cara dan tata cara sebagai berikut:…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified

Peran Notaris Untuk Menentukan Hak dan Tanggung Jawab Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Islam

Roselli Anjelina Lumbansiatar,
Rahma Dhani Fitria Sinaga,
Agatha Sofia Simanjuntak
et al. 2023
Mandub
“…Selama belum terdapat tatacara yang rinci maka sebaiknya notaris dalam melayani permintaan pembuatan akta Perjanjian Perkawinan yang demikian terlebih dahulu meminta kepada para pihak untuk mengumumkan kehendaknya di dalam surat kabar yang terbit di kota mana mereka berdomosili, yang memiliki peredaran yang luas dan ditempatkan pada halaman yang mudah terbaca. 45 Notaris sebagai pejabat yang membuat akta dengan kekuatan pembuktian yang sempurna 46 harus melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik agar terhindar dari akibat hukum kerugian yang dialami oleh pihak ketiga karena apabila notaris ceroboh dan tidak mengikuti tatacara pembuatan akta yang baik maka akta yang dibuatnya dapat menjadi batal demi hukum terutama berkaitan dengan pembuatan akta perubahan dan pencabutan Perjanjian Perkawinan akan batal demi hukum jika merugikan pihak ketiga, selain itu apabila faktor kelalaian ada pada notaris seperti misalnya notaris tidak memeriksa identitas para penghadap, tidak memastikan keabsahan akta Perjanjian Perkawinan pokoknya, tidak meminta daftar inventarisasi harta dan tidak menguraikan pernyataan dari penghadap bahwa mereka menjamin perbuatan hukum yang dilakukan tidak akan merugikan pihak ketiga maka tentunya pihak-pihak yang dirugikan khususnya pihak ketiga dapat menggugat secara perdata atau menuntut secara pidana notaris tersebut untuk dimintakan ganti rugi dan pertanggungjawabannya karena sebagaimana bunyi Pasal 1366 KUHPerdata bahwa "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya." Notaris yang lalai dan tidak teliti atau tidak saksama juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam UUJN atau Kode Etik Notaris baik berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.…”
Section: Akibat Hukum Perubahan Atau Pencabutan Perjanjian Perkawinan...unclassified