2018
DOI: 10.32503/diversi.v4i1.277
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Medis atas Penelantaran Pelayanan oleh Rumah Sakit

Abstract: Sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka pemerintah wajib melindungi setiap individu dan menjamin khususnya dalam bidang kesehatan atau yang kerap dikenal dengan jasa medis. Secara umum, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlin… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Pada Sari (2018) perlindungan konsumen di Indonesia memiliki beberapa tujuan yang termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diantaranya yaitu: a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri sendiri. b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Pada Sari (2018) perlindungan konsumen di Indonesia memiliki beberapa tujuan yang termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diantaranya yaitu: a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri sendiri. b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Kedua, bagaimana upaya penyelesaian sengketa jasa medis yang dapat ditempuh oleh konsumen yang mengalami tindakan penelantaran oleh rumah sakit. (Sari, 2018).…”
Section: Rumusan Masalahunclassified