2020
DOI: 10.20961/jd.v1i1.50222
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kasus Sertifikat Ganda

Abstract: This study discussing about the factors that causing the emergence of a double certificate and how agrarian law in Indonesia provides legal permission for certificate of land rights holder. This research is a normative legal research that acts prescriptive. The approach that used in this research are case reporting (case approach) and accessing the law (statute approach). Sources of data obtained from primary, secondary and tertiary legal materials. From the research results it is known that the factors of dou… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 2 publications
(2 reference statements)
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Dalam UUD NRI 1945 amandemen kedua pada Pasal 28 G dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan harta benda yang dibawah kekuasaannya. Sedangkan pada Pasal 28 H ayat (4) dinyatakan "bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (Ayuningtyas, 2020).…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan Efisiensi Dan Implikasi Hak ...unclassified
“…Dalam UUD NRI 1945 amandemen kedua pada Pasal 28 G dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan harta benda yang dibawah kekuasaannya. Sedangkan pada Pasal 28 H ayat (4) dinyatakan "bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (Ayuningtyas, 2020).…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan Efisiensi Dan Implikasi Hak ...unclassified
“…Masalah tanah diangkat dalam persidangan. Penjaminan kepastian hukum dan keamanan kepemilikan tanah sangat penting untuk mencapai kepastian hukum dan jaminan hak atas, tanah, sehingga setiap orang harus mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, disini bukti hak atas tanah yang kokoh (Hamni, 2012).…”
unclassified
“…Pendaftaran tanah akan memberikan kepastian hukum, karena pendaftaran hak atas tanah akan mengakibatkan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah. Dalam hal ini terdapat hubungan antara maksud dan tujuan pendaftaran tanah dengan tujuan produsen dari Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu adanya kepastian hukum tentang hak atas tanah (Hamni, 2012).…”
unclassified