2017
DOI: 10.24815/sklj.v1i3.9638
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik

Abstract: Transaksi elektronik adalah  suatu transaksi perdagangan atau perniagaan baik berupa penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik yang terhubung melalui internet. Dengan adanya transaksi elektronik sangat menguntungkan bagi pihak konsumen dalam memilih berbagai jenis barang namun pelanggaran hak-hak konsumen sangat memungkinkan terjadi  mengingat transaksi elektronik mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi konvensional. Untuk itu diperlukannya pe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
4
0
10

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 20 publications
(19 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
10
Order By: Relevance
“…Tanggung jawab produk berasal dari bahasa Belanda "produkten aansprakelijkheid" (Mansyur, 2007). Pada prinsipnya melibatkan produk yang dihasilkan oleh produsen sebelum sampai ke konsumen sebagai pengguna akhir produk, konsumen tidak mengetahui proses pembuatan produk, sehingga pada kenyataannya status konsumen seolah-olah hanya menerima terapi tidak mengetahui bagaimana produk tersebut diproduksi (Setyawati, Ali, & Rasyid, 2017). Di satu sisi pertumbuhan dan perkembangan barang dan jasa berdampak positif, antara lain: permintaan yang cukup, kualitas yang lebih baik, dan adanya alternatif bagi konsumen untuk memilih dari kebutuhannya.…”
Section: Iunclassified
“…Tanggung jawab produk berasal dari bahasa Belanda "produkten aansprakelijkheid" (Mansyur, 2007). Pada prinsipnya melibatkan produk yang dihasilkan oleh produsen sebelum sampai ke konsumen sebagai pengguna akhir produk, konsumen tidak mengetahui proses pembuatan produk, sehingga pada kenyataannya status konsumen seolah-olah hanya menerima terapi tidak mengetahui bagaimana produk tersebut diproduksi (Setyawati, Ali, & Rasyid, 2017). Di satu sisi pertumbuhan dan perkembangan barang dan jasa berdampak positif, antara lain: permintaan yang cukup, kualitas yang lebih baik, dan adanya alternatif bagi konsumen untuk memilih dari kebutuhannya.…”
Section: Iunclassified
“…Oleh karena itu pemerintah sebagai pembuat undang-undang, dapat turut serta melindungi pihak yang lemah (pekerja) dari itikad tidak baik yang dapat dilakukan oleh penyedia kerja, guna menempatkannya pada kedudukan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia (Budiartha, 2016). Selain hal tersebut diatas, kepastian hukum juga perlu diperhatikan bagi para pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja tidak tertulis (Setyawati, Ali, & Rasyid, 2017).…”
Section: Iunclassified
“…Itikad baik dalam suatu perjanjian dapat diartikan, bahwa suatu perjanjian hendaklah dilakukan dengan niat yang baik, jujur dan bersih sehingga, dalam pelaksanaannya nanti tercermin kepastian hukum dan rasa adil bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Apabila pelaku usaha menghindari larangan sesuai yang tercantum pada Pasal 8 UUPK, serta melaksanakan kegiatan dengan berdasarkan ketentuan transaksi elektronik sebagaimana yang diatur dalam UU ITE maka hak-hak konsumen akan terpenuhi dan dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen (Setyawati et al, 2017).…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan 1 Perlindungan Hukum Tunclassified