2017
DOI: 10.24198/intermestic.v1n2.6
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pergeseran Paradigma dalam Disabilitas

Abstract: A paradigm shift in understanding disabilities needs to be delivered in line with Keywords: disabilities, human rights, paradigm shifts, services for people with disabilities AbstrakPergeseran paradigma dalam memaknai disabilitas perlu terus digulirkan seiring dengan semangat reformasi dan demokratisasi yang bertumpu pada penguatan sendi-sendi dasar hak asasi manusia. Penulisan artikel ini menggunakan studi literatur dan dokumen. Paradigma dalam menangani ataupun memberikan pelayanan bagi penyandang disabilita… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
9
0
12

Year Published

2018
2018
2022
2022

Publication Types

Select...
8
1

Relationship

3
6

Authors

Journals

citations
Cited by 22 publications
(21 citation statements)
references
References 0 publications
0
9
0
12
Order By: Relevance
“…Pada tahun 1997, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Kemudian pada 2016, Indonesia kembali mengganti undangundang yang berkaitan dengan penyandang cacat dengan penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilias (Itasari, 2020) yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Santoso & Apsari, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pada tahun 1997, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Kemudian pada 2016, Indonesia kembali mengganti undangundang yang berkaitan dengan penyandang cacat dengan penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilias (Itasari, 2020) yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Santoso & Apsari, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ditambah dengan terdapat beberapa anak yang terlahir dengan fisik dan psikis yang tidak sempurna yang telah dialami sejak awal masa perkembangan dan atau selama pertumbuhan yang disebut sebagai anak penyandang disabilitas (anak berkebutuhan khusus) (Faradina, 2016). Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Santoso & Apsari, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Artikel ini disusun dengan menggunakan metode studi literatur dan dokumen, yaitu literatur berupa buku-buku, artikel jurnal, ataupun berbagai jenis tulisan lainnya dan berbagai hasil kajian serta dokumen yang terkait dengan topik ruang kerja inklusif bagi tenaga kerja dengan disabilitas fisik. (Santoso & Apsari, 2017). Impairement adalah berkaitan dengan dimensi fisik tubuh manusia yang terganggu, tidak normal atau bahkan hilang fungsinya.…”
Section: Metodeunclassified