2020
DOI: 10.14710/jiip.v5i2.8514
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perencanaan Tata Ruang Laut: Konflik, Negosiasi, dan Kontestasi Kepentingan Ekonomi Politik Lokal di Bangka Belitung

Abstract: Perebutan akses dan konflik pemanfaatan atas ruang laut di Kepulauan Bangka Belitung merupakan konsekuensi logis atas sifat laut yang open access, dimana hampir 80% wilayah provinsi ini adalah lautan dan pesisir. Berangkat dari kondisi tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menjawab bagaimana konflik kepentingan memperebutkan ruang laut antara berbagai aktor, yakni masyarakat, swasta, dan pemerintah berlangsung. Dengan meminjam pendekatan sosio-spasial dari Levebvre, penulis ingin menunjukkan bahwa pemerinta… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
2
1
1

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 6 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Captain Michael Taylor had previously been involved in similar violations at the Kuala Tanjung port in North Sumatra. [13] The environmental damage and coral reef destruction caused by the Caledonian Sky also necessitated the government to impose legal sanctions for several violated regulations, namely Law No. 32 of 2014 on Maritime Affairs and Law No.…”
Section: Legal Accountability Of the Caledonian Sky Ship And Environm...mentioning
confidence: 99%
“…Captain Michael Taylor had previously been involved in similar violations at the Kuala Tanjung port in North Sumatra. [13] The environmental damage and coral reef destruction caused by the Caledonian Sky also necessitated the government to impose legal sanctions for several violated regulations, namely Law No. 32 of 2014 on Maritime Affairs and Law No.…”
Section: Legal Accountability Of the Caledonian Sky Ship And Environm...mentioning
confidence: 99%
“…Hal ini dilakukan melalui penataan ruang yang diatur berdasarkan penggunaan kawasan dengan melakukan pembagian zonasi sesuai peruntukan kegiatan pemanfaatan. Menurut Rustiadi (2018), Marasabessy (2018), Sujadmi et al (2020), dan Makkasau (2021), penataan ruang yang merupakan perwujudan dari pola dan struktur ruang, berkembang secara natural sebagai hasil dari proses sosial dan alam serta pembelajaran yang berkelanjutan. Hal ini menjelaskan mengapa pengetahuan tentang data temporal yang berkembang secara dinamis di kawasan kepulauan harus diimbangi dengan pemahaman tata ruang di wilayah pesisir, laut, dan pulaupulau kecil (Aslan et al, 2021;Thomas et al, 2014), serta bagaimana zonasi penggunaan lahan harus dimaknai sebagai penataan kembali penggunaan lahan berdasarkan dimensi ruang yang disadari secara simultan dari waktu ke waktu mengalami perubahan.…”
Section: E Peran Zonasi Dalam Pengelolaan Wilayah Kepulauan Yang Teri...unclassified
“…Kompleksitas perumusan kebijakan RTRW yang mengandaikan adanya pemangku kepentingan di luar negeri, memungkinkan konsolidasi kekuatan kelompok masyarakat sipil, yang terorganisir sehingga penyatuan isu-isu terkait penataan ruang dapat memberikan pengaruh yang lebih berarti dalam upaya mempercepat pengesahan Ranperda RTRW Kota Makassar. Sujadmi membahas tentang penataan ruang laut: konflik, negosiasi, dan kontestasi kepentingan ekonomi politik lokal di Bangka Belitung (Sujadmi & Murtasidin, 2020). Kajian ini menjelaskan bahwa pemerintah perlu menjadi regulator sekaligus fasilitator dalam menjembatani kepentingan berbagai aktor dalam akses dan pemanfaatan ruang laut.…”
Section: Pendahuluanunclassified