2020
DOI: 10.33087/legalitas.v12i1.196
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Gadai Emas Antara Nasabah dengan Perseroan Terbatas Pegadaian Cabang Jambi

Abstract: Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian (persero) adalah salah satunya badan usaha di Indonesia yang resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan penyaluran dana berdasarkan hukum gadai. Secara umum pengertian dari usaha gadai ini adalah kegiatan yang menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Tujuan utama usaha pegadaian ini adalah supaya masyarakat yang … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Emas dianggap sebagai logam mulia berharga dengan harga konstan dan memiliki harga rata-rata yang selalu dalam keadaan stabil,hingga sering meningkat dari tahun ke tahunnya. Emas dalam bentuk perhiasan juga dapat dimiliki oleh setiap orang, seseorang akan menggadaikan emas berupa perhiasan maupun dalam bentuk lempengan ke pegadaian syariah atau BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang menyediakan produk pembiayaan gadai ketika sedang membutuhkan uang atau dana tambahan (Rukmanda, 2020) (Sari, 2021).…”
Section: B Gadai Emasunclassified
“…Emas dianggap sebagai logam mulia berharga dengan harga konstan dan memiliki harga rata-rata yang selalu dalam keadaan stabil,hingga sering meningkat dari tahun ke tahunnya. Emas dalam bentuk perhiasan juga dapat dimiliki oleh setiap orang, seseorang akan menggadaikan emas berupa perhiasan maupun dalam bentuk lempengan ke pegadaian syariah atau BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang menyediakan produk pembiayaan gadai ketika sedang membutuhkan uang atau dana tambahan (Rukmanda, 2020) (Sari, 2021).…”
Section: B Gadai Emasunclassified
“…Namun demikian pelaksanaannya perlu dilakukan dengan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yakni salah satunya dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukannya pihak-pihak yang berkepentingan oleh debitur dan kreditur dan diumumkan paling sedikit didalam 2 (dua) surat kabar. 13 Selanjutnya adalah tentang hasil dari eksekusi jaminan fidusia, terhadap ketentuan yang mengatur mengenai hasil penjualan atas jaminan fidusia saat ini diatur di dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dimana ketentuan tersebut telah dengan tegas menyebutkan bahwa dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia. Namun apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, maka pihak debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.…”
Section: Undang-undang Jaminan Fidusiaunclassified
“…Penjualan benda oleh kreditur tersebut dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau di bawah tangan dengan kesepakatan debitur. Namun demikian pelaksanaannya perlu dilakukan dengan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yakni salah satunya dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukannya pihak-pihak yang berkepentingan oleh debitur dan kreditur dan diumumkan paling sedikit didalam 2 (dua) surat kabar 13 .…”
Section: Pembahasan 1 Konsep Titel Eksekutorial Dalam Undang-undang J...unclassified