2015
DOI: 10.15408/aiq.v5i1.2113
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Sengketa Perjanjian Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…What the bank also wants to avoid in the event of NPF is the emergence of a dispute between the bank and the customer. However, if a dispute occurs, then the bank will refer to the mudharaba agreement that has been signed by the bank and the customer, i.e., by going through litigation or non-litigation (Maskufa, 2015).…”
Section: Finding and Discussionmentioning
confidence: 99%
See 1 more Smart Citation
“…What the bank also wants to avoid in the event of NPF is the emergence of a dispute between the bank and the customer. However, if a dispute occurs, then the bank will refer to the mudharaba agreement that has been signed by the bank and the customer, i.e., by going through litigation or non-litigation (Maskufa, 2015).…”
Section: Finding and Discussionmentioning
confidence: 99%
“…The procedure for solving NPF in Islamic banks has been quite extensively discussed by the previous studies, e.g., (Hidayatullah, 2014;Ibrahim & Rahmati, 2017;Maskufa, 2015;Pramata et al, 2021;Suhaeimi & Asnaini, 2018). However, there is no sufficient research that concern in the ethics implementation aspect that Islamic banks must pay attention to when trying to resolve NPF.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan, memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Pertanggungjawaban atau CSR merupakan mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasional dan interaksi dengan stakeholder, yang melebihi tanggung jawab organisasi pada bidang hukum (Yusuf, 2017). Sukarela yang merupakan bagian dari pelaporan tanggung jawab sosial pengungkapan lingkungan (environmental disclosure) merupakan salah satu pengungkapan perusahaan (corporate sosial reporting).…”
Section: Corporate Sosial Responsibility (Csr)unclassified
“…Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berwenang: 1) Menyelesaikan sengketa muamalah (perdata) secara adil dan cepat, yang terjadi dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain dimana menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan prosedur BASYARNAS. 2) Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian (Maskufa, 2013).…”
Section: B Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)unclassified