2021
DOI: 10.22219/jdh.v1i1.16344
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai

Abstract: Masyarakat yang menjaminkan barangnya dalam gadai gelap banyak mengalami kerugian. Dari praktik gadai gelap itulah yang dapat menimbulkan bunga dalam kegiatan gadai yang tidak sesuai, sehingga dalam hal ini bermasalah. Penyuluhan hukum gadai ini dilaksanakan dengan penggalian informasi, pengindetifikasian permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat sehingga dapat memberikan arahan penyelesaian hukum secara tepat, tahap penyuluhan hukum terkait konsep gadai untuk memberitahukan informasi hukum kepada m… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Upaya yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan literasi hukum mengenai kesadaran hukum. Soerjono Soekanto memberikan definisi kesadaran hukum sebagai kesadaran atau nilainilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada (Soerjono Soekanto, 1982;Ayu, 2021). Dengan kata lain, kesadaran hukum merupakan kesadaran yang ada dalam diri manusia untuk bertindak dan berperilaku sesuatu dengan ketentuan aturan hukum yang ada dikarenakan hukum yang ada sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat itu sendiri.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Upaya yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan literasi hukum mengenai kesadaran hukum. Soerjono Soekanto memberikan definisi kesadaran hukum sebagai kesadaran atau nilainilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada (Soerjono Soekanto, 1982;Ayu, 2021). Dengan kata lain, kesadaran hukum merupakan kesadaran yang ada dalam diri manusia untuk bertindak dan berperilaku sesuatu dengan ketentuan aturan hukum yang ada dikarenakan hukum yang ada sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat itu sendiri.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Metode yang digunakan dalam pengabdian dilakukan dengan melakuan pendampingan dan penyuluhan. Pendampingan dan penyuluhan diberikan kepada 12 anggota PKK dengan beberapa tahapan dengan memberikan penyuluhan kepada kempompok dampingan mengenai informasi (Ayu, 2021) terkait dengan toga dan manfaatnya yang diberikan dengan metode tanya jawab dan melakukan pendampingan secara langsung untuk penanaman toga pada lahan fasilitas sosial. Pengabdian dilakukan dengan melakukan survei lapangan serta melakukan analisis kebutuhan.…”
Section: Metode Pelaksanaanunclassified
“…Preventif dalam hal ini adalah dengan adanya ketentuan terkait hoax supaya orang sebagai subyek hukum dapat mencegah dirinya untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, melalui pengetahuan hukum akan ketentuan suatu undang-undang dapat membentuk kesadaran hukum (Ayu, 2021) dan budaya hukum masyarakat (Holle, Nendissa, Matitaputty, & Matuankotta, 2022) yang taat dengan kaidah hukum tersebut. Adapun secara represif dalam hal ini adalah apabila terdapat orang yang melakukan tindak pidana hoax maka dapat dikenakan ketentuan hukum yang mengaturnya.…”
Section: Hoax Dalam Perspektif Literasi Digital Dan Hukumunclassified