2019
DOI: 10.26740/jepk.v7n2.p83-98
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penguatan Literasi Perpajakan Melalui Strategi “GEBUK” (Gerakan Membuat Kartu) NPWP pada Mahasiswa

Abstract: Penelitian ini membahas penguatan literasi perpajakan melalui strategi GEBUK (Gerakan Membuat Kartu) NPWP pada mahasiswa STAINU Temanggung. Populasi penelitian mahasiswa pada empat program studi di STAINU Temanggung berjumlah 40 mahasiswa. Dari penguatan literasi perpajakan, mahasiswa mengalami peningkatan pemahaman tentang perpajakan setelah diberi tindakan. Pertama, mengetahui pengertian pajak dengan ketuntasan 35 mahasiswa (87,5 %) yang awalnya 14 mahasiswa (35%). Kedua, mengetahui pengertian wajib pajak se… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
14

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(15 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
14
Order By: Relevance
“…Literasi pajak digambarkan sebagai kemampuan untuk memiliki pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan diri untuk membuat keputusan pajak yang bertanggung jawab serta dapat memprediksi dengan benar implikasi pajak dari pilihan tersebut (Pham et al, 2021). Ibda (2019) mengartikan literasi pajak sebagai bagaimana seseorang dapat memahami dan menggunakan peraturan perpajakan untuk dapat membayar pajak sesuai kewajibannya. Definisi yang semakna juga disampaikan oleh Bornman & Wassermann (2018) tentang literasi pajak yaitu kemampuan dinamis seseorang tentang pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan serta bagaimana kemampuan tersebut digunakan untuk pembuatan keputusan tertentu.…”
Section: Studi Literaturunclassified
“…Literasi pajak digambarkan sebagai kemampuan untuk memiliki pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan diri untuk membuat keputusan pajak yang bertanggung jawab serta dapat memprediksi dengan benar implikasi pajak dari pilihan tersebut (Pham et al, 2021). Ibda (2019) mengartikan literasi pajak sebagai bagaimana seseorang dapat memahami dan menggunakan peraturan perpajakan untuk dapat membayar pajak sesuai kewajibannya. Definisi yang semakna juga disampaikan oleh Bornman & Wassermann (2018) tentang literasi pajak yaitu kemampuan dinamis seseorang tentang pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan serta bagaimana kemampuan tersebut digunakan untuk pembuatan keputusan tertentu.…”
Section: Studi Literaturunclassified
“…Tentu saja, kondisi ini juga berimbas pada rendahnya karakter cinta tanah air (nasionalis). Seharusnya, kesadaran pajak sudah menjadi isu nasional yang perlu diangkat untuk diajarkan kepada generasi muda, sebagaimana isu-isu lainnya, seperti HAM, lingkungan hidup, antikorupsi, dan lain sebagainya (Ibda, 2019;Vionita & Kristanto, 2018). Dengan demikian, edukasi perpajakan melalui literasi perpajakan memang sangat penting diberikan kepada peserta didik sebagai wujud pelaksanaan pendidikan karakter.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Literasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpajakan sehingga dapat membentuk kesadaran pajak. Peningkatan kesadaran pajak ini dapat dilakukan melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi (Ibda, 2019;Sukowidyanti et al, 2019). Sosialisasi perpajakan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku kepada masyarakat (Pujilestari, 2020;Vionita & Kristanto, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Literasi pajak didefinisikan sebagai kemampuan individu, yakni Wajib Pajak (WP), untuk memahami, mengakses, serta menggunakan suatu informasi perpajakan yang pada akhirnya dapat mencerminkan kesadaran WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (Ibda, 2019). Sejalan dengan hal tersebut, literasi pajak didefinisikan sebagai proses dinamis dari pengembangan kemampuan pajak dengan mengikuti perkembangan zaman dan mendapatkan kepercayaan diri untuk lebih mengetahui dan memahami berbagai faktor yang berdampak terhadap keputusan pajak dan konsekuensinya serta mengetahui tempat untuk mendapatkan bantuan terkait masalah perpajakan dan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar dalam membuat suatu keputusan terkait (Bornman dan Wassermann, 2019).…”
Section: Bahan Dan Metodeunclassified
“…Literasi pajak dapat diartikan sebagai kemampuan individu untuk memahami, mengakses, serta menggunakan suatu informasi terkait dengan pajak yang dapat mencerminkan kesadaran WP untuk menjalankan kewajibannya (Ibda, 2019). Berkaitan dengan hal tersebut, informasi-informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebenarnya sudah disediakan oleh pihak yang berwenang, yaitu DJP.…”
Section: Gambar 3 Tingkat Literasi Pph Op DI Jabodetabek (N = 318)unclassified