2022
DOI: 10.37253/jlpt.v6i2.6317
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Daerah Otonomi Batam

Abstract: Otonomi Fungsional (Functional Autonomy) adalah otonomi dilihat dari perspektif fungsi budgeting (daerah mencari duit), dilihat dari sektor ekonomi, pariwisata, lautan, perhubungan, pendidikan, perikanan, insfrastruktur, perlu diperkuat adanya dengan institusional, sehingga tugas pokok dan fungsi daerah menjadi kuat. Salah satu potensi Batam adalah pengembangan industri kreatif sehingga kemudian dengan menggunakan metode normatif dilakukan pengkajian terhadap bagaimana pengembangan dan hambatan yang ditemui da… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Selain terkait dengan distribusi sumber daya yang langka, yang efektif dan ekonomis di masa depan. Indonesia saat ini tidak lagi menerapkan pembangunan ekonomi terpusat dengan terbitnya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah (Guspeneldi 2017), yang kini mengarah pada desentralisasi, yang memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengembangkan wilayahnya termasuk pembangunan di bidang ekonomi dan memperhatikan undangundang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU Nomor 25 Tahun 2004.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Selain terkait dengan distribusi sumber daya yang langka, yang efektif dan ekonomis di masa depan. Indonesia saat ini tidak lagi menerapkan pembangunan ekonomi terpusat dengan terbitnya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah (Guspeneldi 2017), yang kini mengarah pada desentralisasi, yang memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengembangkan wilayahnya termasuk pembangunan di bidang ekonomi dan memperhatikan undangundang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU Nomor 25 Tahun 2004.…”
Section: Pendahuluanunclassified