2019
DOI: 10.30595/jhes.v2i1.4458
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengelolaan Zakat Produktif dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

Abstract: Artikel ini membahas mengenai pengelolaan zakat produktif dan dampaknya dalam upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh berbagai organisasi pengelola zakat di Indonesia. Urgensi pengelolaan zakat produktif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Selain itu, pengelolaan zakat produktif yang optimal dan profesional senantiasa akan memberikan solusi terhadap masalah utama dalam struktur penerima zakat (depan ashnaf) yakni fakir miskin. Secara paradigmatik zakat sebag… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
6
0
9

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(15 citation statements)
references
References 0 publications
0
6
0
9
Order By: Relevance
“…Several things influence the not-yet-optimal distribution of zakat funds in productive programs; (a) the funds provided are temporary and not yet organized, the zakat distribution model prioritizes the number of zakat recipients rather than nominal ones, (c) the distribution of productive zakat has not been based on a comprehensive study and has not been supervised. By establishing cooperation between zakat institutions, economists, community leaders and the government, the problem of poverty can be solved (Safitri, 2017;Makhrus, 2019;Chaniago, 2015). If the potential of zakat is carried out optimally, then social welfare for the community will be realized.…”
Section: Discussionmentioning
confidence: 99%
“…Several things influence the not-yet-optimal distribution of zakat funds in productive programs; (a) the funds provided are temporary and not yet organized, the zakat distribution model prioritizes the number of zakat recipients rather than nominal ones, (c) the distribution of productive zakat has not been based on a comprehensive study and has not been supervised. By establishing cooperation between zakat institutions, economists, community leaders and the government, the problem of poverty can be solved (Safitri, 2017;Makhrus, 2019;Chaniago, 2015). If the potential of zakat is carried out optimally, then social welfare for the community will be realized.…”
Section: Discussionmentioning
confidence: 99%
“…Pengelolaan zakat di Indonesia terus berkembang dengan bertambahnya lembaga pengelola zakat resmi berbadan hukum, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat secara kelembagaan, dan adanya upaya negara dalam menjadikan zakat sebagai instrumen ekonomi dengan adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Makhrus, 2019). Implikasi dari pengelolaan zakat secara kelembagaan turut menyebabkan pengumpulan, distribusi, dan dampak ekonomi zakat semakin terasa di kalangan mustahik sebagai objek penerima zakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sementara dalam cetak biru pengembangan zakat Indonesia 2011-2025 yang dikeluarkan oleh Forum Zakat (FOZ) yang mendorong adanya pemetaan kaum mustahik, khususnya fakir dan miskin telah menjadi konsensus yang disetujui organisasi pengelola zakat (Forum Zakat, 2012). Adanya peta mustahik akan memudahkan dalam pendistribusian zakat secara menyeluruh, tanpa adanya tumpang tindih pemberian program antar pengelola zakat yang satu dengan yang lain (Makhrus, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Bahkan pemerintah bersama dengan swasta telah mengelola dana zakat tersebut secara terlembaga dalam bentuk Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Salah satu faktor yang mendorong mengoptimalkan pengelolaan zakat adalah potensi zakat yang sangat besar dan belum tergali secara maksimal (Makhrus, 2019).…”
unclassified