The National Zakat Board (BAZNAS) The Republic of Indonesia is a non-structural government institution that manages zakat nationally in Indone. The problem in this research is how the development of the collection and distribution of Zakat, Alms, and Other Religious Social Funds (ZIS and DSKL) and how effective is the distribution of BAZNAS zakat? The objectives of this study include: to measure the effectiveness of the distribution of BAZNAS ZIS and DSKL. This research uses qualitative and quantitative methods. The qualitative method uses a descriptive approach. While the quantitative method uses the Zakat Core Principle (ZCP) measurement model. ABSTRAK Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penyaluran zakat BAZNAS? Tujuan penelitian ini antara lain: untuk mengukur efektivtas penyaluran ZIS dan DSKL BAZNAS. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitaif. Metode kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif. Sedangkan metode kuantitatif menggunakan model pengukuran rasio Zakat Core Prinsiple (ZCP). Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan BAZNAS selama rentang periode 2001 sampai dengan 2018. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah pengumpulan ZIS dan DSKL 18 tahun, Rp932.648.351.752,19. Sedangkan jumlah penyaluran ZIS dan DSKL selama 18 tahun, sebesar Rp836.512.139.145,00. Berdasarkan ZCP tingkat efektivitas penyaluran selama 18 tahun beroperasi sebesar 90% (sembilan puluh persen). Hal ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas penyaluran ZIS dan DSKL BAZNAS selama 18 tahun berada pada kategori Sangat Efektif dimana Alocation to Collection Ratio (ACR) mencapai ≥ 90 persen.