“…Uang elektronik adalah suatu bentuk pembayaran yang sesuai dengan persyaratan berikut: dikeluarkan tergantung pada jumlah uang yang telah ditempatkan pemegang ke penerbit; kebijakan dana secara elektronik di server atau jenis media lainnya; untuk melakukan pembelian dari pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai penerbit uang elektronik; serta berbeda dengan simpanan ditetapkan oleh peraturan perundangundangan yang mengendalikan bank, nilai uang elektronik ditentukan pembawa dan dikendalikan oleh penerbit, bukan melalui deposito (Zulqarnain, 2017). Melalui penggunaan dompet digital yang tersedia di smartphone, mahasiswa terbiasa dengan transaksi nontunai (Rasyid, M.F., Mayangsari, S., 2022). Technology Acceptance Model (TAM) mengetahui persepsi manfaat dan persepsi kemudahan penggunaan adalah variabel kunci memengaruhi pengalaman user dan tingkat adopsi teknologi informasi (Davis et al, 1989).…”