2020
DOI: 10.24127/gdn.v10i2.2895
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengalihan hak cipta pada jurnal nasional dan internasional: sebuah refleksi untuk pengembangan Jurnal Guidena

Abstract: Kami mengevaluasi perjanjian Pemindahan Hak Cipta (CTA/copyrights transfer agreement) 15 jurnal kategori SINTA 1 Indonesia dan membandingkannya dengan 10 jurnal terbitan luar negeri dalam lingkup bidang ilmu yang sama. Kriteria yang digunakan dalam menelaah CTA meliputi: (1) model pengelolaan jurnal (open access atau tidak), (2) ada atau tidak CTA, dan 3) komponen Hak Cipta yang dipindahkan (sebagian atau seluruhnya). Beberapa hasil yang kami dapatkan: (1) Seluruh jurnal OA nasional menggunakan lisensi Creativ… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

1
0

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 11 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Tanpa literasi, penulis seringkali dalam posisi menganggap remeh (underestimate) hak-hak mereka sendiri [21], sehingga mudah untuk ditekan oleh penerbit, lebih-lebih yang berorientasi komersial. Penulis juga dapat berada dalam keadaan "deseptif", dalam hal mana mereka mempersepsikan bahwa permisivitas penerbit adalah besar untuk mereka boleh mengunggah karyakarya yang sudah diterbitkan; mungkin karena pernyataan CTA "mengesankan" demikian, padahal secara aktual keluwesan izin penerbit tidaklah sebesar itu.…”
Section: Kepemilikan Hak Cipta Pada Penerbit Ilmiah DI Indonesiaunclassified
“…Tanpa literasi, penulis seringkali dalam posisi menganggap remeh (underestimate) hak-hak mereka sendiri [21], sehingga mudah untuk ditekan oleh penerbit, lebih-lebih yang berorientasi komersial. Penulis juga dapat berada dalam keadaan "deseptif", dalam hal mana mereka mempersepsikan bahwa permisivitas penerbit adalah besar untuk mereka boleh mengunggah karyakarya yang sudah diterbitkan; mungkin karena pernyataan CTA "mengesankan" demikian, padahal secara aktual keluwesan izin penerbit tidaklah sebesar itu.…”
Section: Kepemilikan Hak Cipta Pada Penerbit Ilmiah DI Indonesiaunclassified