Do Not Resuscitate (DNR) merupakan keputusan klinis yang sering menjadi dilema etik, moral, dan hukum bagi para tenaga medis. Penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran faktor yang mempengaruhi keputusan DNR dan bagaimana konsekuensi hukumnya di Indonesia ketika keputusan terpaksa dipilih. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris berdasarkan rekam medis beberapa pasien dengan masing-masing diagnosis berbeda yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat, Intensive Care Unit, Instalasi Rawat Inap, dan Ruang Isolasi Covid-19. Selanjutnya dilakukan analisis secara yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah ditemukannya gambaran faktor pasien, faktor keluarga, faktor tenaga profesional pemberi asuhan, faktor sumber daya, dan faktor pemahaman bioetika yang mempengaruhi keputusan DNR. Konsekuensi hukum pidana adalah mungkin, bila DNR dilakukan tanpa alasan klinis yang kuat dan tidak dilakukan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014. Oleh karena itu, dokter dan rumah sakit harus memastikan keputusan DNR dilakukan pada pasien yang berada dalam keadaan yang tidak dapat disembuhkan akibat penyakit yang dideritanya (terminal state) dan tindakan kedokteran sudah sia-sia (futile); keputusan melibatkan semua organ rumah sakit terkait (Tim Profesional Pemberi Asuhan, Manajer Pelayanan Pasien, Direktur, Komite Medik, Komite Etik dan Hukum); dan berdasarkan keputusan tertulis keluarga pasien.