Krim anti jerawat banyak diminati khususnya bagi manusia yang mengalami masalah jerawat. Pada krim anti jerawat, salah satu senyawa yang sering ditambahkan untuk mencapai efek yang diinginkan yaitu senyawa asam salisilat, yang bekerja sebagai zat keratolitik, anti inflamasi, analgesik, bakteriostatik, serta fungistatik. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.00.05.42.1018 Tahun 2010 tentang kosmetik, asam salisilat diperbolehkan jika tidak melebihi 2%. Asam salisilat bekerja dengan meningkatkan kelembapan kulit dan mendorong proses pengangkatan sel kulit mati. Dalam pengobatan jerawat, asam salisilat bekerja dengan mengurangi peradangan (pembengkakan dan kemerahan) dan membersihkan pori-pori yang tersumbat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kadar asam salisilat pada krim anti jerawat yang tidak terdaftar di BPOM yang diperjualbelikan di Kota Makassar dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian kualitatif dengan metode Uji warna didapatkan 2 sampel positif dari 5 sampel. Pada uji kuantitatif dengan metode spektrofotometri didapatkan hasil kadar asam salisilat pada sampel A yaitu 1,2083% dan sampel B yaitu 61,875%.