2018
DOI: 10.24167/shk.v3i1.694
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Yang Ideal Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Melalui Program Jamkesmas

Abstract: ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun terdapat pembatasan dan pelayanan yang tidak ditanggung dalam program tersebut yang berdampak warga miskin menjadi rentan terhadap berbagai macam penyakit Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam penelitian tesis ini dirumuskan bebera… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
3
0
4

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(11 citation statements)
references
References 1 publication
0
3
0
4
Order By: Relevance
“…Penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Kondoy et al, 2014 bahwa terapi kuratif merupakan suatu serangkaian pengobatan yang ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit, mengurangi sakit yang diderita, dan mengendalikan suatu penyakit. Sedangkan terapi preventif merupakan kegiatan pencegahan suatu penyakit (Sudjadi et al, 2017). Hal ini dapat dikatakan bahwa mayoritas masyarakat di 5 Desa Kecamatan Secang Kabupaten Magelang ini menggunakan tumbuhan sebagai obat pada saat mereka sakit atau kurang sehat saja dan pada saat mereka sakit mereka berupaya untuk langsung mengobatinya sehingga sakitnya tidak berangsur lama, akan tetapi tergantung pada kondisi keparahan pada penyakitnya juga, jika kondisi keparahan penyakitnya berat seperti penyakit stroke, jantung, kanker, maka pengobatannya tidak bisa hanya dilakukan selama 3 hari saja akan tetapi bisa memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada faktor pendukungnya.…”
Section: Gambar 6 Diagram Presentase Lama Pengobatanunclassified
“…Penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Kondoy et al, 2014 bahwa terapi kuratif merupakan suatu serangkaian pengobatan yang ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit, mengurangi sakit yang diderita, dan mengendalikan suatu penyakit. Sedangkan terapi preventif merupakan kegiatan pencegahan suatu penyakit (Sudjadi et al, 2017). Hal ini dapat dikatakan bahwa mayoritas masyarakat di 5 Desa Kecamatan Secang Kabupaten Magelang ini menggunakan tumbuhan sebagai obat pada saat mereka sakit atau kurang sehat saja dan pada saat mereka sakit mereka berupaya untuk langsung mengobatinya sehingga sakitnya tidak berangsur lama, akan tetapi tergantung pada kondisi keparahan pada penyakitnya juga, jika kondisi keparahan penyakitnya berat seperti penyakit stroke, jantung, kanker, maka pengobatannya tidak bisa hanya dilakukan selama 3 hari saja akan tetapi bisa memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada faktor pendukungnya.…”
Section: Gambar 6 Diagram Presentase Lama Pengobatanunclassified
“…Health is a fundamental right of every citizen, therefore every individual, family, and community has the right to receive protection for their health, and the state is responsible for regulating the fulfillment of the right to a healthy life for its inhabitants, including for the poor and underprivileged. (Sudjadi et al 2018).…”
Section: Literature Reviewmentioning
confidence: 99%
“…Perlindungan hukum terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin diarahkan untuk dapat menerapkan prinsip yang menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat (Pemerintah Republik Indonesia 1945;Pemerintah Republik Indonesia 2009). Penerapan perlindungan hukum dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat meliputi pengaturan terhadap esensi pembangunan kesehatan, pendanaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan (Sudjadi et al 2017). Kebijakan yang telah diterapkan di kabupaten/kota meliputi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan Jaminan Persalinan (Jampersal), namun di tahun 2020 kebijakan tersebut mulai dihapus, dan di sisi lain seluruh penduduk Indonesia harus sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC) (Hartini, Sudrajat, dan Bintoro 2012).…”
Section: Pendahuluanunclassified