2018
DOI: 10.26905/idjch.v9i1.2118
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Asas Ultimum Remidium dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Cukai

Abstract: AbstrakUpaya keras dalam penegakan undang-undang cukai, sanksi pidana digunakan sebagai alat untuk memberikan daya paksa yang maksimal bagi masyarakat wajib cukai. Namun sejatinya ketentuan pidana adalah upaya terakhir manakala sanksisanksi andministrasi tidak lagi bekerja secara optimal. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian hukum normatif. Suatu pelanggaran untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tidak lepas dari legalitas dari subyek hukum yaitu pengusaha BKC maupun obyek hukum yaitu BKC dan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Undang-Undang Kepabeanan sebaiknya diamandemen untuk mengakomodir hal ini. c. Pelimpahan wewenang penghentian penyidikan perkara kepabeanan dan cukai Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Indrawati & Menezes, 2018) yang menyarankan untuk kepentingan penerimaan Negara, Penyidik dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang Cukai. Pemberhentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai hanya dapat dilakukan setelah pihak yang bersangkutan membayar empat kali lipat lebih besar dari cukai dan/atau cukai dan sanksi administrasi yang belum dibayar, atau cukai yang belum dibayar.…”
Section: Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Kepab...unclassified
“…Undang-Undang Kepabeanan sebaiknya diamandemen untuk mengakomodir hal ini. c. Pelimpahan wewenang penghentian penyidikan perkara kepabeanan dan cukai Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Indrawati & Menezes, 2018) yang menyarankan untuk kepentingan penerimaan Negara, Penyidik dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang Cukai. Pemberhentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai hanya dapat dilakukan setelah pihak yang bersangkutan membayar empat kali lipat lebih besar dari cukai dan/atau cukai dan sanksi administrasi yang belum dibayar, atau cukai yang belum dibayar.…”
Section: Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Kepab...unclassified
“…Undang-Undang Kepabeanan sebaiknya diamandemen untuk mengakomodir hal ini. c. Pelimpahan wewenang penghentian penyidikan perkara kepabeanan dan cukai Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Indrawati & Menezes, 2018) yang menyarankan untuk kepentingan penerimaan Negara, Penyidik dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang Cukai. Pemberhentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai hanya dapat dilakukan setelah pihak yang bersangkutan membayar empat kali lipat lebih besar dari cukai dan/atau cukai dan sanksi administrasi yang belum dibayar, atau cukai yang belum dibayar.…”
Section: Hambatan-hambatan Dalam Penerapan Keadilan Restoratif Dalam ...unclassified