2019
DOI: 10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p04
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran atas Ketentuan Perizinan Toko Swalayan di Wilayah Provinsi Bali

Abstract: The Self-service shop developing into the countryside, however there are those who do not have licenses and violated licensing regulation. Therefore, violations of law were identified and analyzed by supermarkets, and law enforcement by SATPOL PP against these violations. Research uses normative legal research methods; the approach is the legislative approach, concepts, and philosophy. Data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials and the results of interviews with informants. The ar… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Karena itu, produk hukum, termasuk produk hukum daerah, apalagi yang megandung norma perintah atau larangan dilengkapi dengan sanksi sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas pelaksanaan norma hukum dan penegakan atas pelanggaran norma tersebut. [15]…”
Section: Sistem Penjualan Dan Jenis Barang Daganganunclassified
“…Karena itu, produk hukum, termasuk produk hukum daerah, apalagi yang megandung norma perintah atau larangan dilengkapi dengan sanksi sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas pelaksanaan norma hukum dan penegakan atas pelanggaran norma tersebut. [15]…”
Section: Sistem Penjualan Dan Jenis Barang Daganganunclassified
“…Merujuk pada ketentuan di atas interpertasi hakim terhadap kasus dalam penelitian ini yakni, pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri. unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya (Suantra & Nurmawati, 2019).…”
Section: Unsur Setiap Orangunclassified
“…KUHPidana dalam konsideran mengingat sebagai bentuk penerapan Pasal berlapis, telah berakibat hukum pada lepasnya ikatan hubungan hukum para pelaku dalam menyuseskan privatisasi tanah sesuai konteks kasus penelitian ini (Suantra & Nurmawati, 2019).…”
Section: Analisis Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tentang Penyelesai...unclassified