2013
DOI: 10.20885/iustum.vol20.iss2.art3
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penafsiran Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Maknanya Bagi Para Pihak Yang Bersangkutan

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…Asas pacta sunt servenda menentukan bahwa "kedua belah pihak terikat oleh kesepakatan dalam perjanjian yang mereka buat" (Mertokusumo, 2019). Perumusah hak dan kewajiban dalam suatu kontrak hendaknya dirumuskan dalam klausul yang jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi oleh para pihak, karena rumasan kontrak yang tidak jelas berpotensi menimbulakn sengketa di kemudian hari (Sutiyoso, 2013).…”
Section: Kedewasaan Diatur Dalamunclassified
“…Asas pacta sunt servenda menentukan bahwa "kedua belah pihak terikat oleh kesepakatan dalam perjanjian yang mereka buat" (Mertokusumo, 2019). Perumusah hak dan kewajiban dalam suatu kontrak hendaknya dirumuskan dalam klausul yang jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi oleh para pihak, karena rumasan kontrak yang tidak jelas berpotensi menimbulakn sengketa di kemudian hari (Sutiyoso, 2013).…”
Section: Kedewasaan Diatur Dalamunclassified
“…Adanya perbedaan interprestasi dan pemahaman terhadap isi kontrak oleh para pihak disebabkan di antaranya karena tidak semua kata, istilah, kalimat yang menunjukkan suatu kaidah hukum, hubungan hukum atau peristiwa hukum yang dikemukan secara tertulis dalam suatu kontrak itu sudah jelas dan mudah dipahami. Terkadang dalam suatu kontrak berisi hal-hal yang terlalu abstrak dan umum, tidak mengatur secara detail tentang suatu perbuatan atau prestasi tertentu, atau menggunakan kata-kata atau istilah yang ambigu dan muti interprestasi sehingga ketika kontrak tersebut hendak dilaksanakan terjadi perbedaan penafsiran di antara para pihak (Sutiyoso, 2013).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut A. Joanne Kellermann dalam Sutiyoso (2013). menjelaskan bahwa penafsiran kontrak adalah "penentuan makna yang harus ditetapkan dari pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh para pihak dalam kontrak dan akibat-akibat hukum yang timbul karenanya".…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasanunclassified
“…Lawmakers moved on to the opinion that only less clear statements must be interpreted. The sound of the provisions of Article 1342 of the Civil Code must be read if it has been determined what was actually promised if the parties, then the parties and judges may not deviate from what has been stated (the nature of interpretation is not permitted if the words of an agreement are clear, this is what is meant with the principle of sens clair or the doctrine of clarity of meaning (Sutiyoso 2013).…”
Section: Position Of Chained Promise (Beding Berantai) In the Indones...mentioning
confidence: 99%