2021
DOI: 10.46257/jrh.v25i2.202
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Abstract: Secara filosofis kehadiran UU Pelayanan Publilk lahir sebagai bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Dimana dalam UUD NRI Tahun 1945 telah secara tegas mengatur tentang hak-hak asasi bagi warga negara diantaranya bahwa negara hadir dalam rangka menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfill). Sedangkan dari sisi sosiologis, UU Pelayanan Publik diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada warga negara untuk memenuhi kebutu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Dipertahankan daya dukungannya dalam hal ini memiliki maksud dalam pengelolaan DAS diperlukan strategi dan kebijakan untuk mempertahankan dan menjaga produktivitas dalam keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan, mempertahankan dengan mengembangkan koordinasi dan sinkronisasi lebih lanjut antar kawasan dalam kawasan untuk tetap menjaga kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan efisiensi kawasan tertentu. Dengan adanya kebijakan Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengatur tentang pengelolaan DAS dapat memberikan arti bahwa urgensi pengaturan penataan DAS sebagai hukum administrasi negara sangat diperlukan dalam setiap kebijakan atau aspek hukum yang jelas dapat menjadi landasan kerja pengelolaan DAS bagi setiap masyarakat dan lembaga [15]. Kemudian, Peraturan Pemerintah Provinsi ini dapat memberikan kebijakan atau aspek hukum yang memungkinkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta daerah di bawahnya untuk bekerja sama.…”
Section: ) Peningkatan Pasokan Mutu Airunclassified
“…Dipertahankan daya dukungannya dalam hal ini memiliki maksud dalam pengelolaan DAS diperlukan strategi dan kebijakan untuk mempertahankan dan menjaga produktivitas dalam keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan, mempertahankan dengan mengembangkan koordinasi dan sinkronisasi lebih lanjut antar kawasan dalam kawasan untuk tetap menjaga kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan efisiensi kawasan tertentu. Dengan adanya kebijakan Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengatur tentang pengelolaan DAS dapat memberikan arti bahwa urgensi pengaturan penataan DAS sebagai hukum administrasi negara sangat diperlukan dalam setiap kebijakan atau aspek hukum yang jelas dapat menjadi landasan kerja pengelolaan DAS bagi setiap masyarakat dan lembaga [15]. Kemudian, Peraturan Pemerintah Provinsi ini dapat memberikan kebijakan atau aspek hukum yang memungkinkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta daerah di bawahnya untuk bekerja sama.…”
Section: ) Peningkatan Pasokan Mutu Airunclassified
“…Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan yang dilakukan terhadap pandangan agama-agama terhadap perkawinan beda agama. Dalam penelitian ini digunakan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai bahan utama [10] , yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.…”
Section: Metodeunclassified
“…Dewanti, (2014), mengemukakan bahwa ada tiga bentuk pelayanan publik yaitu layanan dengan lisan, tulisan sikap atau perbuatan Kemudian secara nomatif (Dirkareshza et al, 2021) menguraikan asas-asar penyelenggaran pelayanan publik dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4, bahwa pelayanan publik wajib berasakan pada kepentingan umum, kepastian hukum, Kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompokrentan, ketepatan waktu, Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.…”
Section: Pelayanan Publikunclassified