2019
DOI: 10.26623/jdsb.v20i2.1246
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Optimalisasi Pembiayaan Murabahah Berprinsip Bagi Hasil Pada Bank Syariah Di Indonesia 2010 - 2015

Abstract: <p>Penelitian ini ingin mengidentifikasi apakah faktor faktor DPK,NPF, Inflasi dan CAR berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. Metode penelitian dengan menggunakan alat uji statistic regresi berganda. Salah satu produk dari bank syariah yang sedang booming saat ini adalah pembiayaan Murabahah.Pembiayaan murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati.Istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antar… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
5

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
5
Order By: Relevance
“…CAR dimana rasio ini menunjukkan seberapa jauh aktiva yang dimiliki bank yang didalamnya mengandug risiko seperti kredit, surat berharga, penyertaan, dan tagihan pada bank lain dibiayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber diluar bank, seperti dana masyarakat, pinjaman (utang), dan lain-lain (Dendawijaya, 2009). Penelitian yang telah dilakukan oleh Nahrawi (2017) dan Rachmawati et al (2018) memperoleh hasil bahwa CAR berpengaruh positif signifikan terhadap pembiayaan murabahah, lain halnya dengan penelitian Ali & Miftahurrohman (2016) meyakinkan bahwa CAR memiliki pengaruh negatif signifikan sedangkan riset dari Riyadi & Rafii (2018) dan Mizan (2017) yang menyimpulkan bahwa CAR tidak memiliki pengaruh terhadap pembiayaan murabahah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…CAR dimana rasio ini menunjukkan seberapa jauh aktiva yang dimiliki bank yang didalamnya mengandug risiko seperti kredit, surat berharga, penyertaan, dan tagihan pada bank lain dibiayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber diluar bank, seperti dana masyarakat, pinjaman (utang), dan lain-lain (Dendawijaya, 2009). Penelitian yang telah dilakukan oleh Nahrawi (2017) dan Rachmawati et al (2018) memperoleh hasil bahwa CAR berpengaruh positif signifikan terhadap pembiayaan murabahah, lain halnya dengan penelitian Ali & Miftahurrohman (2016) meyakinkan bahwa CAR memiliki pengaruh negatif signifikan sedangkan riset dari Riyadi & Rafii (2018) dan Mizan (2017) yang menyimpulkan bahwa CAR tidak memiliki pengaruh terhadap pembiayaan murabahah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…CAR secara signifikan berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah. Hasil ini sejalan dengan riset Riyadi & Rafii (2018), Rachmawati et al (2018), dan Nahrawi (2017) yang menegaskan variabel CAR berpengaruh positif signifikan terhadap pembiayaan murabahah. Sumber daya financial yang mengalami peningkatan dapat dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan pelunasan usaha dan meminimalisir kerugian yang terjadi akibat penyaluran kredit.…”
Section: Pembahasan Capital Adequacy Ratio Dan Pembiayaan Murabahahunclassified
“…Murabahah dimaksud selaku menjual dengan modal asal serta keuntungan yang jelas dalam ilmu fiqih Murabahah, menurut Widodo (2010) "hanyalah jual beli", ialah jual beli yang bisa dibayar tunai ataupun bagi konvensi antara kedua belah pihak. Murabahah didefinisikan oleh Antonio (2001), Nurhayati & Wasilah (2016), Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) (2009), Zaid & Rehman, 2020), serta Rachmawati, Karim, & Manan, (2019) selaku jual beli dengan harga beli yang sudah didetetapkan serta bonus keuntungan yang disepakati. Murabahah, di sisi lain, merupakan wujud jual beli daripada meminjam duit.…”
Section: Pengertian Murabahahunclassified
“…Secara singkat bank syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dalam bentuk pembiayaan dengan menggunakan prinsip bagi hasil, yaitu profit and loss sharing (Rahmayati, 2017). Lembaga keuangan syariah saat ini telah mengalami pertumbuhan yang pesat khususnya di Indonesia.…”
Section: Pendahuluanunclassified