“…Penerapan KTR setidaknya mencakup aspek pembinaan, pengawasan, penegakan, dan pelaporan. a. Pembinaan Empat dari delapan artikel yang ditinjau menyebutkan kurangnya sosialisasi kepada pemilik/pengelola tempat KTR dan masyarakat (Musmar & Yusran, 2022;Rizal et al, 2021;Yunarman et al, 2021), dimana intensitasnya lebih sedikit dibandingkan iklan rokok. Sementara itu, penelitian Ariska (2017) dan Azkha (2013) menyebutkan bahwa sosialisasi sudah berjalan kepada setiap OPD, Kecamatan, dan kepada masyarakat melalui siaran TV, radio, dan dialog/talk Analisis Model Logika dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada Tataran Kota/Kabupaten di Indonesia Jurnal Cahaya Mandalika (JCM) | 1303…”