2016
DOI: 10.20961/yustisia.v5i1.8712
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia

Abstract: The AbstrakMeningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas privasi dan data pribadi, terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Ketertinggalan instrumen dan regulasi menjadi salah satu pemicu lemahnya mekanisme proteksi terhadap privasi dan data pribadi khususnya dalam penggunaan teknologi cloud computing. Cloud computing adalah teknologi yang menggunakan internet dan server pusat yang jauh untuk me… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
20
0
22

Year Published

2018
2018
2024
2024

Publication Types

Select...
6
3

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 43 publications
(42 citation statements)
references
References 0 publications
0
20
0
22
Order By: Relevance
“…Seiring dengan lajunya perkembangan informasi dan teknologi dalam dunia bisnis, perdagangan online khususnya, tidak luput dari masalah terutama mengenai perlindungan data pribadi. 3 Penyalahgunaan data pribadi tanpa disadari dapat terjadi karena merupakan kelalaian dari calon korban (masyarakat) itu sendiri dalam melaksanakan aktifitasnya sehari-hari. Misalnya tanpa kita sadari pada saat membeli kartu perdana dan kemudian meminta agar petugas konter untuk melakukan pendaftarannya, pada saat mendownload aplikasi, melampirkan data-data pribadi dalam platform atau formulir dan lain sebagainya yang tanpa disadari dapat disalahgunakan oleh petugas konter tersebut dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik data.…”
Section: Pengaturan Perlindungan Hukum Atas Penyalahgunaan Data Pribaunclassified
“…Seiring dengan lajunya perkembangan informasi dan teknologi dalam dunia bisnis, perdagangan online khususnya, tidak luput dari masalah terutama mengenai perlindungan data pribadi. 3 Penyalahgunaan data pribadi tanpa disadari dapat terjadi karena merupakan kelalaian dari calon korban (masyarakat) itu sendiri dalam melaksanakan aktifitasnya sehari-hari. Misalnya tanpa kita sadari pada saat membeli kartu perdana dan kemudian meminta agar petugas konter untuk melakukan pendaftarannya, pada saat mendownload aplikasi, melampirkan data-data pribadi dalam platform atau formulir dan lain sebagainya yang tanpa disadari dapat disalahgunakan oleh petugas konter tersebut dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik data.…”
Section: Pengaturan Perlindungan Hukum Atas Penyalahgunaan Data Pribaunclassified
“…Terutama kontribusinya dalam kemudahan penyebaran informasi. Hal ini dapat menciptakan ancaman terhadap privasi dengan memberikan peluang besar bagi pihak yang memiliki akses ke informasi tersebut [1].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Mulai dari keamanan, hak akses, kecepatan, komunikatif dan Informatif dari transaksi data menjadi fokus utama dalam pengembangan aplikasi. Sedangkan sistem informasi akademik disarankan untuk dapat memenuhi kebutuhan akan integrasi data secara meluas yakni data dan informasi akademik tidak hanya dapat digunakan pada transaksi internal namun dapat dimanfaatkan pada transaksi eksternal dengan [6] mengusung konsep pengaturan perlindungan data privasi dalam penggunaan cloud computing untuk diterapkan di Indonesia melalui pengaturan gabungan atau hybrid yakni menggabungkan pendekatan hukum dan pendekatan non-hukum yang berupa pendekatan mekanisme pasar.…”
Section: Kesimpulan Dan Saranunclassified