“…Menurut Pikahulan, dkk. mergernya bank-bank syariah milik BUMN disebabkan beberapa alasan, yaitu: pertama, Melalui merger, perbankan syariah akan lebih mudah dan efisien terhadap penghimpunan dana sebagai modal, pembiayaan dan belanja; kedua, Melalui merger, perbankan syariah akan memiliki prospek yang cerah dan dapat dibuktikan secara langsung; ketiga, Melalui merger, aset perbankan syariah akan semakin besar, kuat dan sudah masuk ke dalam 10 bank nasional dengan aset mencapai Rp 240 Triliun; keempat, Melalui merger, perbankan syariah Indonesia digadang-gadang akan masuk perbankan terbesar secara global dalam hal kategori kapitalisasi pasar; kelima, Melalui merger, kelengkapan perbankan syariah akan memiliki berbagai produk yang lengkap mulai dari retail, consumer, UMKM, wholesale, dengan berbagai produk serta layanan lainnya; dan, keenam, Melalui merger, perbankan syariah akan menjadi kekuatan baru bagi pengembangan ekonomi nasional, sehingga akan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia; dan ketujuh, Melalui merger, perbankan syariah akan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dalah hal pelayanan jasa keuangan berbasis syariah (Pikahulan et al, 2022). Oleh karena itu, artikel ini bertujuan menyoroti peluang dan tantangan perbankan syariah di Indonesia pasca merge dan implikasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional perspektif perbankan syariah.…”