“…Pemangku otonomi daerah diminta untuk menjalankan program pemerintah yang lebih efektif dan efisien dalam menggunakan anggaran belanja daerah secara tepat waktu serta tepat sasaran, dengan terwujudnya efektivitas dan efisiensi ini diharapkan program-program kegiatan pemerintah daerah dapat terwujud, dengan adanya otonomi daerah ini diharapkan pemangku pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber daya alam yang ada dalam wilayah daerah masing-masing, sehingga diharapkan dapat menaikkan PADnya, dimana selama ini ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat sangat tinggi sekali, ini berarti pemerintah daerah tidak betul-betul bekerja dalam menggali potensi alam yang ada dalam wilayahnya, ini bisa terlihat dari laporan keuangan pemerintah yang mayoritas ketidakmandiriannya sangat tinggi. Salah satu kesuksesan pemangku daerah dalam pengembangan daerah adalah ketika daerah yang dikembangankan dapat bertumbuh sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan (Susilawati et al, 2018) Pemekaran daerah diharapkan dapat menaikkan kemandirian keuangan daerah dalam mengalih potensi sumber daya alam yang dimiliki, tetapi sampai sekarang masih banyak daerah yang dimekarkan maupun daerah yang tidak dimekarkan tidak dapat melakukan kemandirian keuangannya, ini berarti para pemangku kepentingan daerah tidak dapat mengalih potensi alam yang ada disekitarnya dan juga tidak dapat mendatangkan para investor asing untuk melakukan investasi pada daerah masingmasing, sehingga dengan lemahnya kemandirian daerah ini, para pemangku pemerintah daerah hanya banyak meminta bantu sumbangan kepada pusat untuk menutupi belanja operasionalnya, hal ini didukung oleh para peneliti-peneliti yang dilakukan oleh (Siswanto & Maylani, 2022), (Nugraeni et al, 2022), (Marliani, 2022), (Mulyaningsih & Sunaningsih, 2022), (Hakim & Rosidah, 2021), (Nalle et al, 2021), (Drastiana & Himmati, 2021), (Setianingrum & Haryanto, 2020), (Zukhri, 2020), (Purbandari, 2019), (Susanto, 2019), (Farida & Nugraha, 2019), (Sartika, 2019), (Tanan & Duri, 2018), (Susilawati et al, 2018), (Saputra & Fernando, 2017) dan (Hariyanti et al, 2017) yang menyatakan bahwa tingkat kemandirian keuangan daerah masih sangat rendah, tetapi menurut (Melmambessy, 2022) rasio kemandirian masuk dalam kategori sedang tetapi menurut (Amanda et al, 2021) ada 2 tahun mengalami penurunan dan 2 tahun berikutnya mengalami kenaikan.…”