2018
DOI: 10.24815/sklj.v1i1.12233
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kewenangan Pengaturan Mahkamah Agung (Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan)

Abstract: Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 melarang  pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan. Perma ini telah menutup kesempatan bagi Pencari keadilan untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Praperadilan. Perma ini telah memperluas objek praperadilan, yang meliputi sah tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berdasarkan kewenangan atas Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Judicial review is a special legal remedy (Husma et al, 2018) because it is used against decisions that have obtained permanent legal force (Rozikin, 2019)…”
Section: Discussion 1 Overview Of Judicial Reviewmentioning
confidence: 99%
“…Judicial review is a special legal remedy (Husma et al, 2018) because it is used against decisions that have obtained permanent legal force (Rozikin, 2019)…”
Section: Discussion 1 Overview Of Judicial Reviewmentioning
confidence: 99%
“…Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian mengenai sesuatu itu novum atau bukan novum, karena MA memiliki kewenangan mengadili pada tingkat PK. 30 Peraturan perundangan baru yang menguntungkan terpidana bukanlah sebuah Novum atau keadaan baru sebagaimana yang dinyatakan dalam KUHAP sehingga tidak dapat dilakukannya PK pada dasarnya bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas persamaan kedudukan dalam hukum (equality before 27 the law), karena pada dasarnya hak para terpidana sebagai rakyat dan sebagai warga negara Indonesia atas keadilan tidak terakomodir sehingga menutup kemungkinan bagi para Pemohon untuk mencapai keadilan sehingga dalam hal ini para terpidana bisa saja merasa dizalimi atas pembatasan tersebut. Dengan demikian, terhadap adanya batasan bahwasannya peraturan perundangan baru tidak bisa dianggap sebagai keadaan baru sehingga para terpidana tidak bisa mendasarkan permohonan PKnya terhadap hal sesungguhnya mencederai rasa keadilan (sense of justice) pencari keadilan (yustitiabelen) serta melanggar prinsip negara hukum yang menjamin hak asasi warga negara untuk memperjuangkan keadilan, dan bertolak belakang dengan perasaan keadilan dalam masyarakat, sehingga mengingat prinsip bahwa pencarian keadilan tidak boleh ada pembatasan.…”
Section: Penerapan Asas Lex Favor Reo Terhadap Putusan Yang Telah Ber...unclassified