2018
DOI: 10.24815/sklj.v2i2.11633
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kepemilikan Tanah Hak Milik Yang Dikuasai Bersama Warga Negara Indonesia (WNI) Dan Warga Negara Asing (WNA) Yang Diperoleh Berdasarkan Warisan di Provinsi Aceh

Abstract: Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa orang asing yang sudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dilanjutkan dengan tahap kedua, yaitu tahap pembatalan hak atas tanah, termasuk sertifikat sebagai bukti formil atas hak tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Selanjutnya, Nurlaila, Ismail, & Syahbandir (2018) meneliti "Kepemilikan Tanah Hak Milik yang Dikuasai Bersama Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang Diperoleh Berdasarkan Warisan di Provinsi Aceh". Berdasarkan analisis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan hak milik atas tanah yang dikuasai bersama Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang diperoleh berdasarkan warisan dilakukan melalui akta jual beli kemudian disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional, dimana ditanda tangani oleh pemilik WNI dan WNA yang seharusnya tidak ada lagi pencantuman WNA di sana, namun karena beralaskan ahli waris mereka tetap memperolah hak yang secara hukum tertulis sebenarnya mereka telah kehilangan haknya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dilanjutkan dengan tahap kedua, yaitu tahap pembatalan hak atas tanah, termasuk sertifikat sebagai bukti formil atas hak tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Selanjutnya, Nurlaila, Ismail, & Syahbandir (2018) meneliti "Kepemilikan Tanah Hak Milik yang Dikuasai Bersama Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang Diperoleh Berdasarkan Warisan di Provinsi Aceh". Berdasarkan analisis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan hak milik atas tanah yang dikuasai bersama Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang diperoleh berdasarkan warisan dilakukan melalui akta jual beli kemudian disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional, dimana ditanda tangani oleh pemilik WNI dan WNA yang seharusnya tidak ada lagi pencantuman WNA di sana, namun karena beralaskan ahli waris mereka tetap memperolah hak yang secara hukum tertulis sebenarnya mereka telah kehilangan haknya.…”
Section: Pendahuluanunclassified