Pengadaan barang dan jasa merupakan elemen penting dalam pembangunan, baik itu untuk program pemerintah, perusahaan, maupun individu guna mendorong pertumbuhan nasional. Proses ini meliputi tahapan persiapan, penentuan, pelaksanaan tender, dan administrasi yang luas. Sumber dana dapat berasal dari APBN atau non-APBN, dengan regulasi yang berbeda untuk BUMN dan perusahaan swasta seperti PT. X. Kontrak pengadaan barang dan jasa menjadi kunci dalam proses ini, namun sering terjadi ketidakseimbangan antara pengguna dan penyedia barang/jasa. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk mengidentifikasi asas keseimbangan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, memberikan masukan bagi pemerintah, BUMN, masyarakat, dan kontraktor agar kontrak yang dibuat dapat mencerminkan keadilan sehingga kontrak tersebut menjadi terjamin keabsahannya.