2023
DOI: 10.20473/ntr.v6i1.40608
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021

Abstract: Pelaksanaan pembangunan fasilitas publik pada umumnya dilaksanakan oleh pemerintah melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang/jasa. Salah satu asas yang sangat penting namun sulit untuk diwujudkan dalam perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah asas keseimbangan. Asas keseimbangan mengamanatkan adanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian. Namun pada praktinya, perusahaan selaku penyedia barang/jasa cenderung memiliki posisi yan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 4 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?