2019
DOI: 10.24843/jmhu.2019.v08.i02.p05
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law

Abstract: Notary has the authority to make authentic deeds and has authority in making, agreements and stipulations that are required for those concerned to be stated in an authentic deed that if legal problems occur by a notary then the inspection must be obtained from the Honorary Board of Notary. which resulted in the examination contradicting principle equality before the law. After the issuance of Act No. 2 of 2014 Notary Position, notary publication by law enforcers must obtain permission from MKN which creates le… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Kewajibannya adalah menjamin isi akta, kepastian tanggal, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipannya. Pembuatan akta oleh notaris ditentukan oleh suatu peraturan umum sepanjang tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain (Edwar, 2019). Notaris untuk melaksanakan tugas serta jabatannya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik bisa dibebani tanggung jawab mengenai perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kewajibannya adalah menjamin isi akta, kepastian tanggal, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipannya. Pembuatan akta oleh notaris ditentukan oleh suatu peraturan umum sepanjang tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain (Edwar, 2019). Notaris untuk melaksanakan tugas serta jabatannya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik bisa dibebani tanggung jawab mengenai perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…5 Seorang notaris bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan pelanggan dengan sebaik-baiknya dan apabila kepercayaan itu dilanggar di dalam membuat akta baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja maka notaris wajib mempertanggungjawabkannya. 6 Pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan Notaris sedangkan pengawasan di dalam UUJN oleh Majelis Pengawas Notaris. 7 Notaris dalam menjalankan perintah tugas jabatannya, wajib melakukan sesuai dengan isi sumpah pada waktu hendak memangku jabatan Notaris.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Notaris merupakan pejabat publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam hal melaksanakan suatu jabatannya untuk bekerja secara profesional terhadap masyarakat tanpa memandang dari sudut manapun (Edwar, A.Rani, & Ali, 2019). Karena tugas seorang Notaris adalah melayani masyarakat, dia tidak terbatas oleh waktu dan harus mampu bekerja kapanpun selama masyarakat masih memerlukan jasa hukumnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified