2021
DOI: 10.33087/jiubj.v21i3.1675
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kecakapan Bertindak Penyandang Disabilitas Autisme Menurut Hukum Perdata

Abstract: A person with a disability has the right to be treated the same as other human legal subjects. Therefore, the government is obliged to realize the rights listed in the convention, using laws and regulations, including how to fulfill the rights of persons with disabilities in every aspect of life such as: a decent living, education, health and so on, just like humans who live with disabilities. other normal. An autistic person or what in psychological terms is called autism, is included in the category of a per… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Namun topik penelitian ini terfokus pada situasi dimana penghadap menyandang disabilitas terkhususnya adalah disabilitas autisme. 7 Penelitian selanjutnya oleh Merlyani menyimpulkan bahwa Notaris berwenang dalam kewajibannya melakukan pembacaan akta autentik dihadapan para penghadap, namun kewajiban Notaris dalam penelitian ini berpaku pada situasi dimana Notaris melakukan pembacaan akta autentik jika dilakukan dengan konsep cyber notary melalui video conference. 8 Terakhir penelitian oleh Wardani yang menyimpulkan ada dua jenis perlindungan hukum terhadap individu penyandang disabilitas ketika membuat akta di depan Notaris, yaitu perlindungan normatif dan perlindungan empiris.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Namun topik penelitian ini terfokus pada situasi dimana penghadap menyandang disabilitas terkhususnya adalah disabilitas autisme. 7 Penelitian selanjutnya oleh Merlyani menyimpulkan bahwa Notaris berwenang dalam kewajibannya melakukan pembacaan akta autentik dihadapan para penghadap, namun kewajiban Notaris dalam penelitian ini berpaku pada situasi dimana Notaris melakukan pembacaan akta autentik jika dilakukan dengan konsep cyber notary melalui video conference. 8 Terakhir penelitian oleh Wardani yang menyimpulkan ada dua jenis perlindungan hukum terhadap individu penyandang disabilitas ketika membuat akta di depan Notaris, yaitu perlindungan normatif dan perlindungan empiris.…”
Section: Pendahuluanunclassified