2014
DOI: 10.20886/jakk.2014.11.3.207-224
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Pengelolaan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012: Suatu Tinjauan Kritis

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
3
0
5

Year Published

2016
2016
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
5
Order By: Relevance
“…Some of them also helped develop customary forests at the national level (e.g. Peluso et al, 2008;Subarudi, 2014). Those studies mainly focused on cases of a big and well-known area in Indonesia, such as Java (e.g.…”
Section: Methodsmentioning
confidence: 99%
See 1 more Smart Citation
“…Some of them also helped develop customary forests at the national level (e.g. Peluso et al, 2008;Subarudi, 2014). Those studies mainly focused on cases of a big and well-known area in Indonesia, such as Java (e.g.…”
Section: Methodsmentioning
confidence: 99%
“…They also have their own identity distinguishing them from others (Bakker & Moniaga, 2010). The CCD has been bringing new hope for the customary communities (Subarudi, 2014). To realize the CCD principles, Suryadi (2013) urged the importance of the new regulations that explain more details about customary forest management, including the rights and obligations of the customary community.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 berdampak pada semakin menguatnya tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengakui masyarakat adat. Hasil kajian Tobroni (2013), Subarudi (2014) dan Putri, Sukirno, & Sudaryatmi (2017) bahwa Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 mempunyai dampak signifikan dalam pengelolaan hutan dengan dikeluarkannya hutan adat dari kawasan negara. Disinilah kemudian berbagai kelompok masyarakat adat mulai mendorong pentingnya menekankan penggunaan berbagai instrumen hukum yang tersedia termasuk instrumen hukum daerah yang akan melahirkan kebijakan di level daerah, seperti peraturan daerah, surat keputusan bupati, untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat dan hak tradisionalnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Aturan formal pengelolaan hutan berkembang dari aturan yang disusun oleh pusat, bertambah dengan adanya aturan dari kabupaten dan propinsi, serta aturan adat (Subarudi, 2014). Aturan yang awalnya stabil mengacu pada satu sumber, menjadi bersifat dualism, berubah-ubah dan kadangkala berseberangan.…”
Section: B Analisis Faktor Penyebab Perubahan Tutupan Hutanunclassified