2014
DOI: 10.21143/jhp.vol44.no4.33
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Pemberian Remisi Bagi Koruptor, Suatu Telaah Kritis Dari Perspektif Sosiologi Hukum

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2019
2019
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Ketentuan remisi dalam Keppres Nomor 156 Tahun 1950 menjelaskan bahwa tahanan yang diberi remisi merupakan tahanan yang telah menjalankan hukuman selama 90 hari. Tahanan yang menjalani hukuman selama lima tahun penjara dan berperilaku baik akan mendapat remisi (Hendratno, 2013). Narapidana dalam menjalankan hukuman diberikan izin mengajukan permohonan remisi berdasarkan Keppres Nomor 156 Tahun 1950.…”
Section: Makna Pemberian Remisi Pidana Seumur Hidup Kepada Warga Bina...unclassified
“…Ketentuan remisi dalam Keppres Nomor 156 Tahun 1950 menjelaskan bahwa tahanan yang diberi remisi merupakan tahanan yang telah menjalankan hukuman selama 90 hari. Tahanan yang menjalani hukuman selama lima tahun penjara dan berperilaku baik akan mendapat remisi (Hendratno, 2013). Narapidana dalam menjalankan hukuman diberikan izin mengajukan permohonan remisi berdasarkan Keppres Nomor 156 Tahun 1950.…”
Section: Makna Pemberian Remisi Pidana Seumur Hidup Kepada Warga Bina...unclassified
“…Koruptor tidaklah sama dengan para terpidana kejahatan kriminal biasa. (Hendratno, 2014) Koruptor harusnya diberi hukuman maksimal, tanpa remisi. Mereka sudah mengeruk uang negara yang menimbulkan kerugian bagi jutaan rakyat, sehingga tidak pantas mendapat keistimewaan.…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Berkenaan dengan negara, mungkin kelangsungan hidup suatu negara akan menjadi pertaruhan. (Hendratno, 2014) Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tentunya membutuhkan upaya penyelesaian yang luar biasa pula. Friedmann mengungkapkan, bahwa bagaimanapun penegakan hukum suatu bangsa mutlak ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum negara setempat.…”
Section: Metode Penelitianunclassified