2014
DOI: 10.20886/jakk.2014.11.2.129-144
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Kebijakan Penatausahaan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2015
2015
2018
2018

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Beberapa hal yang telah dipaparkan pada alinea sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan kehutanan khususnya dalam hal pemanfaatan hasil hutan kayu belum mencapai kemampanan. Belum adanya kelestarian hutan (Syahadat & Subarudi, 2014), dan belum mendukung pertumbuhan ekonomi bangsa melalui industri hasil hutan kayu yang mampu bersaing di pasar internasional. Diperlukan upaya yang komperhensif untuk mewujudkan pembangunan kehutanan berkelanjutan melalui perbaikan tata kelola kehutanan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Beberapa hal yang telah dipaparkan pada alinea sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan kehutanan khususnya dalam hal pemanfaatan hasil hutan kayu belum mencapai kemampanan. Belum adanya kelestarian hutan (Syahadat & Subarudi, 2014), dan belum mendukung pertumbuhan ekonomi bangsa melalui industri hasil hutan kayu yang mampu bersaing di pasar internasional. Diperlukan upaya yang komperhensif untuk mewujudkan pembangunan kehutanan berkelanjutan melalui perbaikan tata kelola kehutanan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sistem pemasaran kayu rakyat melibatkan pelaku pemasaran seperti pemilik hutan rakyat, pedagang pengumpul (tengkulak), industri penggergajian, dan industri barang jadi (Syahadat E, 2012). Adapun saluran pemasaran kayu rakyat yang terdapat di Desa Bandar Dalam adalah sebagai berikut: a.…”
Section: Pelaksanaan Kegiatan Pemasaranunclassified
“…Menurut responden targetnya sudah sesuai dengan tujuan, hanya saja dalam pelaksanaannya kadangkala tidak dapat berjalan sepenuhnya karena berbagai kendala. Syahadat and Subarudi (2014) menyatakan bahwa dalam penatausahaan kayu, pelaksanaan peraturan perundangan terkait masih memiliki persoalan baik di tingkat isi dan substansinya maupun di tingkat pelaksanaannya di lapangan. Keluarnya Permenhut No P.30/2012 sebagai dasar acuan dalam penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, telah berhasil mengubah penatausahaan kayu secara signifikan dalam hal definisi hutan rakyat, tujuan penatausahaan kayu, dan sebagainya.…”
unclassified