2020
DOI: 10.31334/transparansi.v3i1.846
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Kebijakan Pemberian Insentif Pajak Dalam Mengatasi Dampak Virus Corona Di Indonesia Tahun 2019

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemberian insentif pajak di Indonesia yang tengah dilanda wabah virus corona. Penelitian ini merupakan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak yang diberikan pemerintah secara konsep cukup baik, meskipun ada beberapa catatan dari peneliti perihal kerugian akibat penurunan penerimaan pajak sebagai implikasi dari pengurangan dan pembebasan pajak yang diberikan pemerintah. Selain itu, sebaiknya pembebasan Pajak Penghasilan atas impor perlu dikaji … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
6
0
7

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(13 citation statements)
references
References 0 publications
0
6
0
7
Order By: Relevance
“…Article 21 stated that the income tax incentive as an individual income tax in the form of salaries, wages, honorarium, allowances, and payments in connection with work, tradition or activities carried out by domestic individuals. The incentive given is in the form of PPh 21 DTP, which means that employees get a full salary without being taxed by the employer (Selvi, & Ramdhan, 2020).…”
Section: Literature Reviewmentioning
confidence: 99%
See 1 more Smart Citation
“…Article 21 stated that the income tax incentive as an individual income tax in the form of salaries, wages, honorarium, allowances, and payments in connection with work, tradition or activities carried out by domestic individuals. The incentive given is in the form of PPh 21 DTP, which means that employees get a full salary without being taxed by the employer (Selvi, & Ramdhan, 2020).…”
Section: Literature Reviewmentioning
confidence: 99%
“…Article 25 Income Tax incentives for taxpayers' instalments reduce 30% of the amount paid to taxpayers who have KLU. The policy of providing Value Added Tax (VAT) incentives is in the form of a preliminary refund of tax overpayments for taxpayers with KLU and who submit a Periodic SPT of VAT overpayment of restitution with a maximum overpayment amount of IDR 5,000,000,000 (Selvi & Ramdhan, 2020). the government (DTP), which applied from April to December 2020.…”
Section: Literature Reviewmentioning
confidence: 99%
“…Covid-19 merupakan virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) yang mengganggu sistem pernapasan manusia dan tingkat penyebarannya sangat cepat ke seluruh negara di dunia sehingga cukup sulit untuk ditekan (Yue Zu et al, 2020). Pandemi yang masih melanda dan belum berakhir sampai saat ini memberikan imbas yang signifikan pada berbagai bidang (Selvi & Ramdhan, 2020). Hampir semua bidang merasakan dampak akibat pandemi ini tidak terkecuali pada sektor ekonomi.…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Kebijakan tersebut diatur dalam PMK 09/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi covid-2019. Di mana insentif pajak merupakan suatu pengecualian pengenaan pajak, pembebasan pajak, pengurangan atau kredit pajak tertentu, tarif khusus atau kewajiban pajak yang ditangguhkan (Asson & Zolt sebagaimana dikutip oleh (Selvi and Ramdhan, 2020). Penerapan insentif pajak yang diatur dalam PMK 09/2021 ini adalah unuk memberikan keringanan terhadap para pelaku usaha yang terdampak covid-19 khususnya para pelaku UMKM.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified