2022
DOI: 10.29240/jhi.v7i2.4574
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Interfaith Marriage: Subjectivity of the Judge in Determination of No. 454/pdt.p/2018 Surakarta District Court

Abstract: This research discusses mixed marriage which is very controversial in society, even though most religions have prohibited the practice of mixed marriage. In Decree No. 454/Pdt.P/2018/PNSKt. The judge allowed the marriage of someone of a different religion, even though the Marriage Law clearly does not regulate and returns to the laws of each religion. HKI (Compilation of Islamic Law) prohibits the practice of interfaith marriage as stated in Article 40 letter c. This study aims to analyze the judge's considera… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
Order By: Relevance
“…Sebaliknya, konsep keberagaman dikaitkan dengan ciptaan Tuhan, yang berfungsi sebagai elemen penting bagi keberadaan manusia. Gagasan ini menjadi jelas ketika mempertimbangkan manifestasi fisik dari keberagaman, terutama di negara-negara yang memiliki latar belakang budaya yang beragam (Farid, 2022), seperti negara kita sendiri, Indonesia. Dalam konteks interaksi sosial, individu-individu dari berbagai latar belakang terlibat satu sama lain, sehingga menumbuhkan rasa saling memperhatikan (Harrington, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebaliknya, konsep keberagaman dikaitkan dengan ciptaan Tuhan, yang berfungsi sebagai elemen penting bagi keberadaan manusia. Gagasan ini menjadi jelas ketika mempertimbangkan manifestasi fisik dari keberagaman, terutama di negara-negara yang memiliki latar belakang budaya yang beragam (Farid, 2022), seperti negara kita sendiri, Indonesia. Dalam konteks interaksi sosial, individu-individu dari berbagai latar belakang terlibat satu sama lain, sehingga menumbuhkan rasa saling memperhatikan (Harrington, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…However, the determination of interfaith marriage tends to be limited to the subjectivity of the judge in interpreting Article 2 (1) of Law No. 1 of 1974 on Marriage (Farid et al, 2022;Hariyanto et al, 2021). Decisions regarding interfaith marriage should aim at achieving lasting peace and justice not only for the parties involved, but also for the wider community or the majority of the Muslim community in Indonesia (Gemilang et al, 2023).…”
Section: Interfaith Marriage In Indonesiamentioning
confidence: 99%
“…Dan apabila mempelai yang mengambil keputusan dengan mengikuti hukum perdata sipil maka pernikahan di perboleh kan dengan pertangung jawaban pasangan memiliki, hak dan kewajiban nya masing-masing contoh dalam hak asuh, hak waris dan hak kewajiban menafkahi (Jauhari, 2020;Verma, 2018). Indonesia memiliki hukum perdata yang memberikan perlindungan hukum yang sama bagi semua individu atau masyarakat nya tanpa memandang status agama yang di anutnya dalam sebuah pernikahan beda agama banyak faktor problematika yang harus dihadapi dengan harus di pikirkan secara matang-matang contoh permasalah memilih agama sang anak.dan hak waris ketika sang anak berusia 17 tahun dia akan resmi memilih agama yang akan dianutnya masyarakat Indonesia memiliki hak atas beragama yang sesuai dengan pacasila sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa (Farid, 2022;Kadir, 2023;Koschorke, 2019).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified