“…Qualified audit opinion dianggap berita buruk yang mengarah pada perlambatan proses pelaporan (Gajevszky, 2013) Penelitian terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatwaktuan telah dilakukan, baik sektor private (perusahaan yang listing di pasar modal) maupun di sector pemerintahan. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatanwaktuan ini dipengaruhi oleh profitabilitas (Savitri, Andreas dan Surya, 2019;Al Daoud, Ku Ismail dan Lode, 2014;Rahmawati, 2018), ukuran entitas (Rahmawati, 2018;Hashim dan Jambari, 2013;Putra dan Wilopo, 2017;Savitri et al, 2019), ukuran dewan komisaris (Al Daoud et al, 2014;Joened dan Damayanthi, 2016), umur entitas (Iyoha, 2012;AL-Tahat, 2015;Karlina, Lindrianasari dan Gamayuni, 2018), struktur kepemilikan (Savitri et al, 2019), jenis usaha (Iyoha, 2012;Alkhatib dan Marji, 2012), pertumbuhan entitas (AL-Tahat, 2015), leverage (Alkhatib dan Marji, 2012), temuan audit (Cagle, Flesher dan Pridgen, 2014;Karlina, Lindrianasari dan Gamayuni, 2018) opini audit (Cagle et al, 2014;Gajevszky, 2013;Putra dan Wilopo, 2017;Rahmawati, 2018), kemandirian daerah (Rachmawati, Rini dan Fitri, 2016), tipe pemda, jumlah SKPD, dan belanja daerah (Wicaksono dan Sutaryo, 2017).…”