2016
DOI: 10.20885/millah.vol15.iss2.art6
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Pembekalan Pranikah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah

Abstract: One important factor in the preparation for marriage is a matter of debriefing before marriage for the bride and groom. This affects the readiness of the bride and groom to wade living together in a household. The program is expected to prospective brides can achieve a teaching / guidance in preparation to perfection and completeness of the meaning of life and living in a happy household. Household sakinah is the family life which is fostered by the marriage valid, capable of fulfilling the lives of spiritual … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Sehingga informan merasa bahwa untuk menuju gerbang pernikahan dibutuhkan adanya persiapan. Sehingga ini dirasa menjadi sangat penting perencanaannya (Mahmudin, 2016).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Sehingga informan merasa bahwa untuk menuju gerbang pernikahan dibutuhkan adanya persiapan. Sehingga ini dirasa menjadi sangat penting perencanaannya (Mahmudin, 2016).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Sehingga ini dirasa menjadi sangat penting perencanaannya. 21 Kemudian informan juga memandang bahwa yang menjadi pertimbangan awal dalam sebuah pernikahan adalah agama dibandingkan dengan beberapa point lain seperti finansial, ilmu, fisik dan lain-lain. Karena dasarnya agama maka yang menjadi tujuan menikah adalah sebagai sarana ibadah.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…DJ.II/542 tahun 2013). Kursus pra nikah ini bertujuan demi memberikan bantuan kepada calon pengantin dalam hal pengetahuan dan keterampilan bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang akan dibangun (Hakim, 2016 ;Nastangin, 2019) sehingga mereka yang akan memasuki kehidupan rumah tangga benar benar cakap dan matang baik secara fisik dan psikologis maupun finansial dalam rangka menciptakan keluarga yang kuat, bahagia dan berkah (Mahmudin, 2016) Kursus pra nikah ini oleh pemerintah diserahkan pelaksanaannya kepada Badan penasehatan, pembinaan, dan pelestarian perkawinan ( BP4) yaitu sebuah instansi semi-formal yang berada dalam naungan Kementerian Agama yang memfokuskan aktivitasnya kepada pengarahan dan bimbingan pernikahan berupa nasehat, bimbingan penyelesaian perselisihan dalam pernikahan dan perceraiaan. Sejalan dengan tujuan berdirinya lembaga BP4 dalam menekan tingginya angka perceraian (Faisal, 2007) dan juga mensukseskan program pemerintah untuk memberikan pembekalan ilmu dan kecakapan bagi remaja usia nikah dan calon pengantin ketika menempuh kehidupan berumah tangga dalam rangka mencapai keluarga yang berkah, sakinah dan mawaddah warohmah, maka pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan.…”
unclassified