2021
DOI: 10.32699/ppkm.v8i1.1529
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dilema Politik Luar Negeri Australia Dalam Penanganan Pengungsi Dan Pencari Suaka

Abstract: Australia merupakan salah satu negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi Tahun 1951 sehingga mewajibkan Australia menerapkan prinsip Non-Refoulement dan mengharuskan Australia bersikap simpati dan membuka wilayahnya untuk pengungsi dan pencari suaka dari negara lain. Tulisan ini membahas perkembangan kebijakan politik luar negeri Australia yang semakin sensitif terkait penanganan pengungsi dan pencari suaka. Kebijakan yang menerapkan prinsip Non-Refoulement kemudian berkembang menjadi kebijakan sekuritisas… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hard policy yang diterapkan oleh Perdana Menteri John Horward kemudian dilanjutkan kembali pada era kepemimpinan Perdana Menteri Kevin Rudd yang menerapkan kebijakan Offshore Processing Center dan Perdana Menteri Tony Abbott (2013)(2014)(2015) dengan kebijakan temporary protection visa, operation sovereign border, turn back boat policy, offshore processing and settlement, temporary protection dan kebijakan fast-track processing of asylum claims (Lumentut, Pelamonia & Korwa, 2020). Pada tahun 2018 hingga saat ini, Perdana Menteri Scott Marison masih melanjutkan kebijakan sebelumnya yang tetap melarang imigran ilegal untuk masuk ke wilayah teriori Austalia dan mengembalikannya ke wilayah perbatasan seperti Indonesia atau Papua Nugini (Maing & Kukab, 2020). Apa dampaknya bagi Indonesia?…”
unclassified
“…Hard policy yang diterapkan oleh Perdana Menteri John Horward kemudian dilanjutkan kembali pada era kepemimpinan Perdana Menteri Kevin Rudd yang menerapkan kebijakan Offshore Processing Center dan Perdana Menteri Tony Abbott (2013)(2014)(2015) dengan kebijakan temporary protection visa, operation sovereign border, turn back boat policy, offshore processing and settlement, temporary protection dan kebijakan fast-track processing of asylum claims (Lumentut, Pelamonia & Korwa, 2020). Pada tahun 2018 hingga saat ini, Perdana Menteri Scott Marison masih melanjutkan kebijakan sebelumnya yang tetap melarang imigran ilegal untuk masuk ke wilayah teriori Austalia dan mengembalikannya ke wilayah perbatasan seperti Indonesia atau Papua Nugini (Maing & Kukab, 2020). Apa dampaknya bagi Indonesia?…”
unclassified